GROBOGAN.NEWS Solo

Ini 5 Fakta yang Sungguh Miris Mengenai Pelecehan Seksual yang Dialami 5 Siswi PSHT Sragen

DL (15) salah satu siswa PSHT asal salah satu desa di Gondang, Sragen yang menjadi korban pencabulan oknum pelatihnya usai melapor ke Polres bersama bapaknya, Jumat (4/12/2020) / Wardoyo

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS – Kasus pelecehan seksual lima orang siswi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Kabupaten Sragen  menjadi heboh. Buntutnya, oknum pelatih berinisial T (58) yang menjadi pelaku, dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Sragen, Jumat (4/12/2020).

Pria paruh baya itu dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap para siswi yang dilatihnya.

Tak tanggung-tanggung, ada sekitar lima siswi PSHT yang mengaku menjadi korban aksi amoral terlapor.

Ironisnya lagi, mayoritas korban masih duduk di bangku sekolah SMA dan SMK serta di bawah umur. Mereka digarap saat latihan sambil berdiri.

Bahkan ada yang dicabuli bersamaan. Akibat aksi amoral terlapor, sebagian korban kini mengalami trauma dan tertekan. Aksi bejat sang oknum pelatih itu mencatatkan 5 fakta.

 

  1. Ada 5 Korban

 

Kasus dugaan pelecehan itu terungkap setelah salah satu korban berinisial DL (15) melapor ke Polres Sragen, Jumat (4/12/2020) siang.

 

Siswi kelas 1 SMA itu melapor bersama bapaknya berinisial K (60) dan didampingi pengurus Forum Komunikasi Pencak Silat Sragen (FKPSS) Kecamatan Gondang.

Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sekretaris FKPSS Gondang, Dwi Puji Astuti mengatakan aksi pelecehan seksual itu terungkap ketika para korban curhat ke temannya telah diperlakukan tak senonoh oleh pelaku.

Rupanya cerita itu kemudian mencuat dan langsung membuat heboh warga PSHT. Dari situlah kemudian korban-korban yang pernah mengalami perlakuan serupa akhirnya angkat bicara.

“Sejauh ini ada lima siswi PSHT Pauh 16 yang dilatih oleh T dan mengaku menjadi korban aksi tak senonoh terlapor. Dua di antaranya masih siswa dan tiga lainnya bahkan sekarang sudah warga serta melatih,” paparnya usai melapor ke Polres, Jumat (4/12/2020).

  1. Usia di Bawah Umur

Dwi menguraikan lima korban itu masing-masing DL (15), EL (14), IN (16), IT (16) dan FB (16) semua dari desa di sekitar domisili pelaku.

Mayoritas korban masih di bawah umur dan duduk di bangku SMA dan SMK.

Menurut keterangan korban, aksi pelecehan itu dialami para korban saat dilatih oleh T maupun di rumah korban.

Seperti yang dialami DL. Siswi berwajah cantik itu menuturkan pertama kali mengalami pelecehan pertama kali pada 11 November 2020 lalu.

Bermula ketika ia terjatuh usai malam harinya dilatih T bersama siswa lainnya di halaman SDN2 Tegalrejo.

“Dia cerita sama T kalau habis jatuh dari motor. Setelah itu besok paginya sekitar ham 09.00 WIB datang ke rumah saya. Sebelumnya sempat nelepon di rumah ada siapa, kebetulan saat itu bapak dan ibu DL ini ke sawah. Lalu tanpa kula nuwun, T langsung datang dan  membuka pintu. Bilangnya ingin melihat tangan yang luka, lalu megang tangan DL. Habis megang tangan langsung megang kemaluan DL. Bahkan sampai dia masukkan jarinya ke dalam korban yang masih pakai celana,” urai Dwi.

  1. Pelaku Mengancam

Menurut keterangan DL, ketika melakukan aksi cabulnya itu, T sambil  mengancam agar tidak usah bilang siapa-siapa.

Dalam posisi diancam dan digertak, DL pun hanya pasrah kemaluannya dirogohi terlapor. Puas melampiaskan hasratnya, T lalu pergi sembari mengancam lagi agar tidak bercerita ke mana-mana.

“Korban yang kesakitan lalu pergi ke kamar mandi dan nangis. Dia nggak berontak atau teriak karena sudah diancam tadi. Apalagi korban baru siswa dan pelaku ini pelatihnya,” urainya.

  1. Dicabuli Bersamaan Sambil Berdiri

Rupanya T pun ketagihan dan mengulangi perbuatannya lagi pada saat melatih DL dan EL tanggal 25 November 2020 malam. Saat istirahat latihan, sekira pukul 20.00 WIB, terlapor berpura-pura memanggil dua siswi perempuan itu untuk ke tempat gelap.

Di kegelapan, kedua tangan T kembali merogoh kemaluan kedua siswi itu kanan kiri. Malam itu bahkan kedua siswi itu harus pasrah 3 kali diperlakukan tak senonoh hingga latihan selesai.

“Saya dan EL malam itu nggak berontak karena takut dan diancam lagi. Jangan bilang siapa-siapa. Saya dan EL hanya nahan sakit saja. Kami yang latihan ada 10 orang, yang delapan laki-laki dan yang perempuan hanya saya dan EL,” tutur DL.

Usai malam jahanam itu, DL dan EL sama-sama bungkam sambil memendam rasa sakit mendalam. Hingga akhirnya DL pun tak tahan dan curhat ke temannya telah diperlakukan tak senonoh oleh T berkali-kali.

“Setelah geger, lalu tiga korban yang sekarang sudah jadi warga dan pernah dilatih T juga mengaku mengalami hal yang sama. Makanya korban dan orangtua tidak terima, akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polres Sragen hari ini,” imbuh Dwi.

Ia berharap laporan itu bisa diproses hukum dan pelaku dituntut seadil-adilnya. Sebab tindakan itu berdampak buruk terhadap citra pencak silat dan jika dibiarkan maka dikhawatirkan akan berjatuhan banyak korban lagi.

“Mungkin ini baru sekedar pelecehan, kalau dibiarkan kan bisa sampai perkosaan. Nama baik pencak silat jangan sampai hancur gara-gara ulah satu oknum. Kita tidak menyoal perguruan apa, tapi kita ingin menegakkan keadilan dan oknum yang bejat seperti itu harus dihukum. Apalagi semua korbannya masih dibawah umur,” ujarnya kesal.

Kasubag Humas Polres Sragen, Iptu Suwarso mewakili Kapolres AKBP Yuswanto Ardi mengaku belum menerima laporan detail kasus itu. Pihaknya akan menunggu lebih lanjut jika memang sudah ada laporan ke Polres.

Terpisah, Ketua Cabang PSHT Parluh 16 Kabupaten Sragen, Surtono membenarkan bahwa T adalah warga PSHT dan pelatih PSHT di Tegalrejo.

Perihal dugaan kasus pelecehan yang dilaporkan ke Polres itu, pihaknya menyerahkan jika memang benar seperti itu, maka itu adalah tindakan oknum.

Sejak awal, pihaknya sudah berkomitmen jika ada oknum warga yang melakukan tindakan melanggar hukum apalagi berkaitan dengan amoral, maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada ranah hukum.

“Kalau ada oknum yang melakukan tindakan amoral, itu kami sudah komitmen menyerahkan ke proses hukum,” tegasnya.

  1. Diberhentikan dan KTA Ditarik

Tak hanya memberhentikan T dari pelatih, Cabang juga menindak tegas dengan menarik kartu tanda anggota (KTA) dari terlapor.  Selain itu, T juga dilarang memakai semua atribut PSHT lagi.

“Sudah langsung ditindak. Kami tegas, kalau ada pelanggaran oleh oknum warga yang menyangkut hukum, kami berhentikan. KTA kita tarik dan dilarang memakai atribut PSHT lagi,” papar Surtono.

Ia menerangkan seusai mendengar kasus itu, pihaknya langsung mengkroscek ke ranting PSHT di Kecamatan Gondang.

Hasilnya, diperoleh infomasi bahwa terduga pelaku sudah dinonaktifkan dari pelatih. Kemudian dari keterangan pengurus ranting menyampaikan jika sudah pernah ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan para korban sudah membuat surat pernyataan.

“Kalau dari klarifikasi kami ke ranting, persoalan itu sudah selesai kekeluargaan. Para korban sudah dipanggil bersama orangtuanya dan ada surat pernyataan bermaterai juga kalau tidak akan menuntut atau mempermasalahkan,” tegasnya.

Surtono juga menegaskan sebagai Ketua Cabang, dirinya sejak awal telah berkomitmen tegas bahwa jika ada oknum warga PSHT yang melakukan pelanggaran tindakan pidana atau menyangkut hukum, pihaknya akan langsung memberhentikan.

Terlebih, jika pelanggaran itu menyangkut soal amoral, tidak akan ditoleransi.

“Langsung akan kita tarik KTA-nya, kita berhentikan dan tidak boleh memakai atribut PSHT lagi. Kami sejak awal tegas dan komitmen,” tandasnya. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2020/12/449724/