GROBOGAN.NEWS Umum Pantura

Edarkan Narkoba, Residivis di Kota Pekalongan Kembali Digulung Polisi  

Kasat Narkoba AKP Rochmat saat gelar perkara pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolres Pekalongan Kota beberapa waktu lalu. Istimewa

PEKALONGAN, GROBOGAN.NEWS-Aparat Polres Pekalongan Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obat terlarang di wilayah hukumnya.

Hebatnya tersangka ini sudah pernah tertangkap dan menjalani hukuman penjara tiga kali, namun semua itu tidak membuatnya jera, hingga kini atas perbuatanya kembali tertangkap aparat kepolisian.

Sindikat pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu pada pekan lalu ditangkap di wilayah kelurahan Sapuro,Kecamatan Kota Pekalongan Barat.  Tersangka tertangkap bersama barang bukti Sabu-sabu seberat 60,6 gram.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto melalui Kasat Narkoba AKP.Rochmat saat gelar perkara pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolres setempat memaparkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan dari masyarakat.

Selanjutnya, setelah itu anggota Sat Narkoba langsung melakukan penydikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial (MFT) warga Kelurahan Sapuro,Kecamatan Kota Pekalongan Barat.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melakukn perlawanan, namun berkat kesigapan petugas tersangka bisa di lumpuhkan. Setelah tersangka tak berkutik lalu di lakukan pemeriksaan dan dari tersangka didapatkan barang bukti sabu-sabu berada dalam kantong celana sebelah kiri yang di pakai, ” papar Kasat Narkoba.

Lebih detail, Kasat Narkoba AKP. Rohmat, menambahkan,  bahwa barang bukti sabu-sabu saat ini sudah menjadi barang bukti sebagai bhan penyidikan. Tersangka MFT memperoleh barang tersebut dari temanya berinisian (D).

“Modus operandinya tersangka melakukan transaksi pesanan melalui HP, tiga hari kemudian barang tersebut datang di kirim pada alamat tersangka. Rencananya barang itu akan di edarkan atau di jual seharga Rp.80 Juta jika di ecerkan 1 gramnya seharga 1 juta rupiah, menurut pengakuan tersangka,” imbuhnya.

“Tersangka ditangkap karena menyimpan,menguasai sabu dan mengedarkan juga dikonsumsi sendiri. Maka tersangka di kenakan Pasal. 114 Ayat 2 dan Pasal 119-1137, dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 milyar,” imbuh dia. Frieda