PURWODADI, GROBOGAN.NEWS-Mencermati perkembangan penularan virus corona atau Covid-19 di wilayahnya, Pemerintah Kabupaten Grobogan kembali menggulirkan kebijakan tegas.
Bupati Grobogan Sri Sumarni telah mengeluarkan surat edaran Bupati Grobogan Nomor 443.1/7677/2020 tertanggal 28 Desember 2020.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh kegiatan hajatan, pentas seni serta kegiatan keagamaan yang menimbulkan kerumunan massa tidak diizinkan untuk sementara.
Munculnya klaster pernikahan di Kecamatan Tanggungharjo menjadi salah satu pertimbangan penting dikeluarkannya surat edaran tersebut. Di sisi lain, Kabupaten Grobogan agar tidak masuk kembali masuk kategori zona merah penularan Covid-19.
Data yang dihimpun Kantor Berita GROBOGAN.NEWS, surat edaran Bupati Grobogan Nomor 443.1/7677/2020 tersebut telah ditembuskan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Di lain pihak, surat edaran tersebut juga telah ditindaklanjuti Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Kepala Dinas Kesehatan serta Kepala BPBD Kabupaten Grobogan.
Dalam pemaparannya, Sekda Grobogan, Moch. Sumarsono menyampaikan, sebelum diterbitkan, surat edaraan tersebut telah melalui sejumlah pertimbangan pertimbangan.
Tujuannya, seluruh masyarakat di Kabupaten Grobogan harus dapat memahami terkait kebijakan penghentian sementara adanya pentas seni, pengajian hingga hajatan yang menimbulkan kerumunan massa.
“Seluruh masyarakat di Kabupaten Grobogan wajib mematuhi kebijakan ini (seluruh kegiatan hajatan, pentas seni serta kegiatan keagamaan menimbulkan kerumunan massa tidak diizinkan untuk sementara),” terang Moch. Sumarsono yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Grobogan, kemarin.
Lebih detail, Sekda menyebut, pertimbangan lain yakni adanya klaster pernikahan di Kecamatan Tanggungharjo. Sebanyak 12 orang yang berkegiatan dalam acara hajatan pernikahan tersebut telah dinyatakan terinfeksi Covid-19.
“Iya, terjadinya klaster pernikahan di Kecamatan Tanggungharjo menjadi pertimbangan. Sebanyak 12 orang terinfeksi Covid-19 setelah menghadiri hajatan pernikahan di Tanggungharjo,” terang dia lebih detail.
Sumarsono menyampaikan lebih detail, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Grobogan meningkat signifikan menjelang pergantian tahun baru 2021. Bahkan, sebelumnya Kabupaten Grobogan sempat masuk kategori zona merah. Ia juga menyebut, untuk memutus mata rantai penularan virus corona operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan juga menjadi prioritas.
“Sebelumnya sempat masuk zona merah, namun saat ini sudah zona oranye,” terang dia.
“Sehingga agar tidak masuk zona merah, hajatan, pentas seni, dan pengajian dihentikan sementara,” sambung Sumarsono.
Masyarakat Kabupaten Grobogan Tetap di Rumah
Diberitakan sebelumnya, pandemi Covid-19 sejatinya mendorong kesadaran setiap orang untuk menilai kondisi tubuh. Jika tubuh dirasa kurang sehat, sebisa mungkin tidak beraktivitas di luar rumah. Ini dilakukan untuk menghentikan transmisi penularan Covid-19.
Untuk itu, Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan menekankan masyarakat sebisa mungkin tidak bepergian menyambut libur tahun baru 2021.
“Masyarakat sebisa mungkin jangan pergi,” terang Kapolres Grobogan pada Minggu (27/12).
Kapolres lebih detail menghimbau agar masyarakat agar merayakan libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 di rumah. Selain ancaman Covid-19 masih mengintai, cuaca ekstrim juga harus diwaspadai warga.
Seperti diketahui, Kabupaten Grobogan dikenal sebagai kawasan rawan bencana alam seperti longsor, banjir dan angin puting beliung yang bisa saja terjadi di cuaca ekstrim.
“Kami kepolisian imbau agar masyarakat libur akhir tahun ini tetap di rumah, stay at home aja. Jangan lupa Ancaman Covid-19 masih ada. Apalagi cuaca lagi begini,” terang Kapolres.
AKBP Jury juga mengingatkan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Selain disiplin mengenakan masker, masyarakat juga harus jaga jarak dan tetap cuci tangan. Hal itu sebagai upaya atau langkah dalam meminimalir Covid-19.
“Jangan lupa covid masih ada. Jangan sampai diabaikan. Utamanya jangan kerumun. Kami akan tindak kerumunan-kerumunan,” imbuh Kapolres.
Sementara itu, menyikapi perkembangan situasi Covid-19 yang belum mereda, Kapolres berpesan kepada warga agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk antisipasi Covid-19.
Apalagi sebentar lagi momen perayaan Tahun baru 2021 akan datang, tentunya perayaan malam tahun baru 2021 harus diantisipasi jangan sampai menimbulkan kluster baru.
Kapolres AKBP Jury kembali menegaskan kepada warga agar perayaan malam Tahun Baru 2021 cukup di rumah saja dan tidak menimbulkan kerumunan.
“Kembali kami menegaskan jika ada warga yang menimbulkan kerumunan saat perayaan tahun baru 2021 maka petugas gabungan TNI Polri bersama Satgas Covid-19 tak akan segan untuk membubarkan,” tandasnya. Arya