KAJEN, GROBOGAN.NEWS-Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan Ir Arini Harimurti telah secara resmi membuka kegiatan Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa, Kamis (12/11/2020).
Kegiatan tersebut dipusatkan di Aula lantai I Setda Kabupaten Pekalongan. Kegiatan workshop ini mengambil tema ‘Pengelolaan dana desa yang cepat, tepat, dan terpadu sebagai upaya penanganan dampak ekonomi covid-19.
Hadir sebagai narasumber dilakukan secara virtual Prof Dr Hendrawan Supratikno anggota Komisi XI DPR RI, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Drs I Ketut Sukadana, Direktur pengawasan akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan tata kelola pemerintah Desa BPKP Pusat, Adil Hamonangan Pangihutan, serta Kepala kantor KPPN Pekalongan, Waluyo Harmono SE.
Acara tersebut juga dihadiri unsur forkopimda antara lain dari Pengadilan Negeri, wakil Kejaksaan maupun Dandim, Koordinator pengawasan bidang akuntabilitas Pemda, Sekda beserta para kepala OPD Kabupaten Pekalongan , Kepala Dinas PMD,PPPA dan PPKB, para camat serta kepala desa.
Mengawali sambutannya, Plt Bupati Pekalongan mengucapkan selamat datang atas kehadiran Prof.Dr. Hendrawan dalam rangka menjadi narasumber kegiatan workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di lingkungan Kabupaten Pekalongan, khususnya pengelolaan dana desa yang tepat, cepat, terpadu sebagai upaya penanganan dampak ekonomi dari covid-19.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, wabah covid 19 membawa perubahan tata kelola hampir di seluruh negara yang meliputi beberapa aspek, antara lain aspek keuangan,” ujar dia.
“Oleh karena itu Pemerintah melalui instruksi Presiden Nomor 54 tahun 2020 melakukan langkah-langkah yang cepat tepat focus terpadu dan sinergi antar kementrian atau lembaga dan daerah dengan merefokusing kegiatan dan merealokasi APBN, APBD untuk percepatan penanganan covid 19 termasuk pula APBDes, “ sambung Arini.
Arini juga menjelaskan bahwa Perpres No 54 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian APBN tahun 2020 antara lain mengatur bahwa anggaran Dana Desa dapat digunakan untuk jaring Pengaman Sosial ( JPS) di desa. Ini berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), .
“ Kepada para kepala desa, agar benar-benar fokus dan tidak bingung karena ada perubahan. Ini harapan saya dari adanya workshop ini, “ ujar Arini.
Sementara itu Prof Dr. Hendrawan dalam sambutannya mengatakan peran pemerintah dalam penanganan covid sudah luar biasa.
Ia menyebutkan, sejak tanggal 2 maret 2020 pemerintah mengumumkan ada 2 orang terkena covid, lalu pemerintah mengeluarkan PP pengganti UU yaitu Perpu I tahun 2020.
Kemudian Perpu disetujui DPR menjadi UU no. 2 tahun 2020 . Menurut Hendrawan Perpu ini menarik wewenang pembentukan anggaran dari DPR ke tangan pemerintah. Hal ini agar perubahan-perubahan anggaran berjalan cepat.
“Untuk mengatasi covid kita mengeluarkan anggaran Rp.695,2 Triliun. Termasuk intervensi agar desa sebagai benteng terakhir perekonomian kita, tetap bisa dipertahankan jangan sampai desa yang identik dengan ketahanan pangan, diobrak abrik oleh covid, “ ungkap Hendrawan.
Menyinggung UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja , Hendrawan selaku anggota dewan menjelaskan bahwa definisi Bumdes telah dirubah.
“ Jadi masa depan desa ditentukan oleh seberapa lincah, seberapa visioner kepala desa memanfaatkan dana desa dan seterusnya untuk membangun Bumdes, bisa kerjasama antar desa, boleh mendirikan PT, koperasi, untuk memanfaatkan potensi desa , peluang ekonomi di desa untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” imbuh dia. Frieda