JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu dua orang lagi, menyusul penetapan status tersangka terhadap tujuh orang, termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam kasus dugaan korupsi perizinan benih lobster.
Satu dari dua tersangka yang masih buron tersebut diketahui adalah Andreau Pribadi Misanta, yang menjadi staf khusus Edhy Prabowo. Sedangkan seorang lainnya bernama Amiril Mukminin yang diduga berperan sebagai penerima suap.
“Dua orang tersangka belum dilakukan penahanan. KPK mengimbau kepada dua
tersangka, APM (Andreau Pribadi Misanta) dan AM (Amiril Mukminin), untuk segera menyerahkan diri,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers KPK, Rabu (25/11/2020).
Andreau Pribadi ditunjuk sebagai staf khusus Menteri KKP sejak bulan Februari atau Maret 2020. Dia merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sempat maju sebagai calon anggota DPR dari Dapil VII Jawa Barat dalam Pemilu 2019.
Andreau disebut memegang peranan penting dalam teknis ekspor benih lobster, termasuk penunjukan perusahaan jasa kargo.
Bersama Perkumpulan Pengusaha Lobster (Pelobi) yang berisi sekitar 40 badan usaha pemegang izin, Andreau diduga menunjuk PT Aero Citra Largo sebagai operator jasa pengiriman benih lobster.
Penunjukan perusahaan kargo ini belakangan masuk ke penelitian Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. KPPU menduga ada monopoli yang melibatkan satu badan usaha.
Selain itu, Andreau diduga turut berperan dalam pembekuan surat keterangan waktu pengeluaran (SKWP) untuk salah satu eksportir. SKWP adalah dokumen khusus yang dibutuhkan untuk melengkapi proses persyaratan ekspor benih lobster.
Tujuh Tersangka
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, yakni staf khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
“Sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Nawawi.
Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.
Dia disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Daniel
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2020/11/kpk-tetapkan-7-orang-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-ekspor-benih-lobster-termasuk-menteri-kkp-edhy-prabowo-dua-orang-masih-buron/