GROBOGAN.NEWS Blora

Pemuda Berusia 21 Tahun Asal Rembang Nekat Bobol Rumah saat Penghuninya Tertidur Lelap, Kurang dari 24 Jam Diringkus di Cepu

Ilustrasi kasus pencurian.

BLORA, GROBOGAN.NEWS-Seorang pemuda masih berusia belia asal Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang diduga nekat menjadi pelaku pencurian sepeda motor di Blora.

Pria berinisial AP berusia 21 tahun tersebut ditangkap jajaran Satreskrim Polres Blora. Pemuda itu ditangkap dalam tempo hampir sehari setelah mencuri bersama barang bukti motor curiannya.

Data yang berhasil dihimpun menyebutkan, pelaku melakukan aksi jahatnya di wilayah Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora. Pada Jumat (20/11/2020) sore sekira pukul 17.00 WIB kemarin, pelaku diringkus di Jalan Diponegoro, Kecamatan Cepu Blora.

Kapolsek Blora Joko Priyono mewakili Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan terduga pelaku pencuri sepeda motor tersebut. Ia mengungkapkan, pelaku berhasil diringkus tidak lama setelah melancarkan aksi pencurian di rumah Siti Muslikah di Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora.

“Ya, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian petugas berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Diponegoro Kecamatan Cepu,” terang dia, Minggu (22/11/2020).

“Barang bukti yang berhasil diamankan polisi menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dan satu unit handphone milik korban. Barang-barang ini selanjutnya diamankan sebagai barang bukti tindak pencurian yang dilakukan pelaku,” ungkap dia.

AKP Joko melanjutkan, pelaku melakukan pencurian terjadi pada Kamis malam, 19 November 2020. Dari laporan yang diterima pihaknya, pelaku diperkirakan melancarkan aksinya antara pukul 20.30 hingga 23.00 WIB.

“Jadi kejadiannya bermula saat korban Siti Muslikah pulang ke rumah usai membantu kerabatnya yang memiliki hajat. Dari keterangan korban, dia sampai rumah sekitar pukul 20.30 WIB,” imbuh dia.

“Saat sampai di rumah korban langsung masuk ke kamar setelah sebelumnya mengunci pintu rumah. Lelah usai bantu hajatan, korban kemudian beristirahat di kamar depan,” terang dia.

“Sekitar pukul 23.00 WIB saudara korban, Solikin dan Siti Sulasih, melintas di rumah korban. Dua saksi berhenti karena melihat pintu rumah Siti Muslikah dalam keadaan terbuka,” sambung dia.

Selanjutnya, lanjut AKP Joko, Solikin dan Sulasih kemudian masuk dan mengecek ke dalam rumah korban. Di ruang tamu, Solikin dan Sulasih tidak menemukan motor korban yang biasa terparkir di sana.

Sulasih selanjutnya bergegas membangunkan korban dan menanyakan keberadaan sepeda motor korban. Saat itu korban baru menyadari bahwa sepeda motornya raib.

“Sesaat setelah menyadari jika motornya hilang, korban spontan mengecek barang-barang berharga lain miliknya. Dan dia mendapati handphone merek Infinix, charger handphone dan tas slempang miliknya juga digondol maling,” sambung dia.

“Total kerugian yang ditanggung korban mencapai sekitar Rp 10 juta Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio, smartphone b serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu,” imbuh dia.

“Setelah ditangkap, AP langsung ditahan di Mapolsek Blora guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pria tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara,”pungkas AKP Joko. Ahmad