BLORA, GROBOGAN.NEWS-Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora kembali telah menggelar sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2021.
Kegiatan ini merupakan wujud kerjasama nyata dengan Kantor Bea dan Cukai Kudus kembali menyelenggarakan.
Kepala Dinkominfo Blora Drs. Sugiyono,M.Si, menjelaskan sebagaimana diketahui bahwa cukai produk tembakau (rokok) menjadi salah satu sumber pendapatan APBD di Kabupaten Blora.
“Tentunya ini menjadi penting bagi kita, karena dari cukai ini bisa mendongkrak pendapatan. Alhamdulillah, Blora termasuk lumayan. Menurutnya, selama ini belum ada laporan terkait cukai ilegal. Mudah-mudahan tidak ada laporan, kebetulan yang hadir ini dari kecamatan, Satpol-PP, Kasi trantib yang punya privasi menangani wilayah berkaitan penegakan termasuk menindak cukai tembakau ilegal,” jelasnya pada , Senin (25/10/2021).
Biasanya, tambah Sugiyono, pihaknya melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, namun sekarang diperluas, baik pedagang dan juga di kecamatan lainnya.
“Akan tetapi kita ingat, bahwa ASN ini juga perlu mendapatkan sosialisasi, sehingga manakala ada sesuatu yang belum dipahami, kita harus tahu. Karena kalau sudah di lapangan, pegawai negeri itu tempat orang bertanya,” terangnya.
“Oleh sebab itu, bagi yang berada di wilayah, harus siap memberikan jawaban. Jadi Bapak/Ibu yang hadir disini, saya harapkan bisa mendengarkan, mencermati penjelasan cukai rokok ilegal, sehingga nanti kita bisa bersama mensosialisasikan, memberikan penjelasan, bahkan termasuk langkah-langkah ketentuan yang berlaku,” kata Sugiyono.
Kepala Dinkominfo Blora Drs. Sugiyono, M.Si, juga mengungkapkan salah satu tugas Dinkominfo Blora adalah penyebarluasan informasi, antara lain berkaitan sosialisasi DBH CHT Tahun 2021.
Pada kegiatan kali ini melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai kepanjangtanganan Dinkominfo Blora kepada masyarakat.
Sosialisasi dilaksanakan dua session secara tatap muka di ruang pertemuan Dinkominfo Blora dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan membatasi jumlah peserta.
Untuk session pertama dilaksanakan pukul 09.00 WIB, sedangkan session kedua pukul 13.00 WIB. Masing-masing 25 orang peserta yang diundang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Ka Dinkominfo) Kabupaten Blora Drs. Sugiyono, M.Si, berharap, kepada para peserta sosialisasi supaya mengikuti dengan baik materi yang dipaparkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Kudus.
“Harapannya, ASN OPD sebagai mitra yang nanti bisa menginformasikan kepada warga masyarakat sekaligus menjadi duta pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli,” harapnya.
Dikatakannya, karena ini masih dalam suasana pandemi, maka kegiatan dilaksanakan secara padat dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Menurutnya, keikutsertaan ASN dari OPD diharapkan dapat memperluas informasi tentang pemberantasan rokok ilegal karena bertemu langsung dengan narasumber dari bea cukai. Sehingga lebih bisa mengedukasi masyarakat yang belum mengetahui informasi rokok ilegal.
“Walaupun di situasi pandemi Covid-19 tidak menyurutkan kami untuk melakukan sosialisasi demi menekan angka peredaran rokok ilegal,” tambahnya.
Diungkapkannya, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sangat berperan penting demi peningkatan layanan mutu kesehatan bagi masyarakat dan juga bahaya rokok ilegal bagi kesehatan.
“Alhamdulillah, Dinkominfo Blora, point nya tertinggi dalam hal sosialisasi DBH CHT,” ucapnya.
Dikatakannya, rokok ilegal turut memiliki dampak negatif bagi masyarakat maupun bagi negara.
Diterangkan juga, rokok ilegal adalah rokok polos yang tak berpita cukai, bisa juga berpita cukai palsu, bekas, salah peruntukan dan salah personalisasi.
Biasanya rokok ilegal memiliki ciri merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, ataupun merek mirip dengan produk rokok resmi, terangnya.
Hal ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi rokok ilegal, karena rokok dengan bea cukai rokoknya, harganya lebih mahal, dengan begitu konsumsinya juga bisa lebih terkendali.
Pada kesempatan, Dwi Prasetyo Rini, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus, selaku narasumber, mengawali paparanya menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Ia menegaskan, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peratuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan mengambil tema Sosialisasi Barang Kena Cukai, menurut Dwi Prasetyo Rini, pihaknya memiliki fungsi sebagai fasilitator (memberi fasilitas perdagangan, di antaranya melaksanakan tugas titipan dari instansi lain).
“Kemudian, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terang Didit.
Selanjutnya, comunity protector, melindungai masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.
Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.
Sedangkan yang termasuk rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).
“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.
Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).
Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).
Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).
Rini juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tida mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.
Berkaitan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), menurut dia, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau meliputi Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Pembinaan Industri, Pembinaan Lingkungan Sosial, Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.
Sedangkan alokasi dana DBH CHT terdiri 50 persen untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, 25 persen untuk Bidang Penegakan Hukum dan 25 persen untuk Bidang Kesehatan.
“Untuk saluran informasi auto respon (salson) 0857-4297-6111. Kirim pesan WA, ketik bea cukai makin baik,” jelasnya.
Paparan yang disampaikan, Dwi Prasetyo Rini mendapat respon dari para peserta ketika dibuka session tanya jawab.
Ikut hadir pada acara, Sekdin Kominfo Blora, Bambang Setya Kunanto, SE. Dinkominfo Blora telah menyelenggarakan kegiatan sosialsiasi DBH CHT ke lima kali di tahun 2021. Ahmad I RIS