PATI, GROBOGAN.NEWS-Aparat Satresnarkoba Polres Pati kembali berhasil membongkar kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Sebanyak empat kasus peredaran gelap narkoba dengan modus memasukan dalam makanan coklat.
Petugas mengamankan enam tersangka dengan total barang bukti 10,4 gram narkotika jenis sabu.
Keempat kasus tersebut berhasil diungkap selama Juni 2021. Keenam tersangka yang tertangkap merupakan pemain lokal dan residivis dalam kasus serupa.
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional, Satuan Narkoba Polres Pati Mendapat Penghargaan dari Bupati Pati
Jadi Sasaran Peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba Pasang Spanduk Jauihi Narkoba Di Desa dan Kelurahan
Saat konferensi pers di Mapolres Pati, Rabu (7/7/2021) lalu, Kapolres AKBP Christian Tobing mengatakan, para tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba yang tertangkap itu bernisial AR (39) warga Dukuhseti, DC (42 tahun) warga Jaken, WR (43 tahun) warga Kecamatan Pati, serta AP (40 tahun), TS (36 tahun) dan PD (40 tahun) warga Kecamatan Margoyoso.
“Modus operandinya barang haram jenis sabu tersebut diedarkan dengan menaruh di alamat dan tempat yang disepakati. Narkotika tersebut dikemas dengan bungkus makanan coklat,” katanya.
Kapolres melanjutkan, jajaran Satresnarkoba Polres Pati pun menyita barang bukti berupa 10,4 gram sabu dari keenam pengedar yang menyandang status tersangka tersebut.
“Para pelaku menjual per paket dalam bungkus makanan coklat itu, dengan berat bervariasi dengan harga berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu,“ katanya.
Penyidik Satresnarkoba Polres Pati menjerat enam tersangka dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun hingga 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, selama Januari hingga Juni 2021 ini, Satresnarkoba telah mengungkap 35 kasus narkoba menangkap 60 tersangka, dengan barang bukti 87,6 gram.
Prestasi ini juga mendapat apresiasi penghargaan dari Bupati Pati Haryanto di peringatan Hari Anti Narkotika Internasional, 26 Juni 2021 lalu.TBR