JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Pemerintah makin memperketat persyaratan kedatangan warga negara asing (WNA) ke tanah air, terutama untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Kebijakan ter baru, pemerintah melakukan langkah tegas dengan membuat aturan mengenai kebijakan kedatangan WNA ke Indonesia.
Seluruh WNA yang hendak masuk ke Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan kartu/bukti vaksinasi dan tes hasil PCR negatif Covid-19.
Kebijakan itu diberlakukan mulai tanggal 6 Juli 2021.
Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menegaskan kembali pernyataan Menko Luhut mengenai kewajiban WNA untuk membawa bukti vaksinasi dan perlunya menunjukkan tes hasil PCR negatif Covid-19 sebelum memasuki Indonesia, selain persyaratan wajib tersebut para WNA juga harus menjalani karantina.
“Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali tes PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7,” ungkap Jodi seperti dikutip dari republika.com, Minggu (4/7/2021).
Proses karantina selama delapan hari dilakukan sesuai arahan Kementrian Kesehatan dengan berbagai pertimgangan yaitu dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern, masa inkubasi virus SARS-CoV-2 Varian Delta dan Alpha yaitu 4 hari, sehingga masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.
Selain itu karantina yang dilakukan selama 8 hari dilakukan dengan kombinasi entry dan exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.
Tujuan dari entry testing yaitu untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan sedangkan exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.
Kombinasi karantina entry dan exit testing (hari ke-1 dan ke-7) diyakini dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan < 0,25 persen. Selain itu juga implementasi karantina perjalanan harus dilakukan dengan ketat dan disiplin, agar tidak terjadi penularan di masa karantina.
Lebih lanjut Jordi mengungkapkan bahwa terdapat pengecualian aturan ini bagi diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktik hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain. Widya AK
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/07/diperketat-masuk-indonesia-wna-wajib-tunjukkan-bukti-vaksinasi-dan-hasil-tes-pcr-negatif-covid-19/