SRAGEN, GROBOGAN.NEWS – Usai kasus pansangan pengantin di Dukuh Jatirejo, Desa Blimbing, Sambirejo, Sragen ketahuan positif terkonfirmasi covid-19 beberapa saat menjelang dimulainya pesta pernikahan, Sabtu (29/5/2021), sebanyak 22 warga jalani swab antigen.
Mereka yang ditracing terdiri dari warga tetangga empunya hajat, warga yang rewang serta Satgas Covid-19 desa setempat yang bertugas di lokasi hajatan.
Swab dilakukan di rumah lokasi hajatan milik SUT (50) Senin (31/5/2021) pagi oleh petugas Puskesmas Sambirejo. Camat Sambirejo, Didik Purwanto mengatakan hari ini tim sudah selesai melakukan tracking.
Dari tracing itu diketahui, ada 22 warga yang terlacak kontak erat dengan empunya hajat maupun pengantin. Mereka adalah warga tetangga termasuk Satgas yang bertugas.
“Hari ini tadi sudah diswab, total ada 22 sasaran. Alhamdulillah hasilnya negatif semua. Swabnya di lokasi hajatan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (31/5/2021).
Kades Blimbing, Margono menyampaikan 22 warga yang diswab hari ini berasal dari warga sekitar yang rewang serta Satgas yang bertugas. Baik Satgas Desa maupun Satgas Kebayanan yang bertugas di lokasi hajatan SUT.
“Tadi yang diswab warga tetangga sekitar dan yang rewang. Termasuk Satgas. Hasilnya memang negatif semua,” jelasnya.
Sementara, terkait kasus itu, Camat berharap bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat utamanya yang hendak menggelar perhelatan hajatan di masa pandemi.
Menurutnya masyarakat seharusnya mengajukan segala perijinan jauh-jauh hari. Selain itu calon pengantin harus proaktif menjalani swab sejak awal mengajukan ijin nikah di KUA sehingga bisa diantisipasi sejak awal.
“Saya berharap ketika calon pengantin yang mengajukan ijin, sejak ijin di kua atau ijin melangsungkan perhelatan nikah bahwa swab merupakan syarat wajib. Sehingga bisa diantisipasi sejak awal,” paparnya.
Termasuk ketika ijab kabulnya sudah berlalu dan hendak mengajukan permohonan menggelar hajatan di kemudian hari, harusnya mekanisme swab tetap dilakukan saat awal mengajukan ijin.
“Kecenderungannya mengajukan permohonan atau pemberitahuan itu mepet waktu, memang kelihatan sengaja jadi bukan moral kita kan yang ditantang lagi. Kasihan kalau sampai sudah mepet waktu akhirnya kalau terjadi sesuatu tidak bisa diantisipasi,” jelasnya.
Lantas yang hendak menyelenggarakan perhelatan hajatan, hendaknya permohonan ijin atau pemberitahuan sebaiknya diajukan jauh-jauh hari ke Pemdes.
“Kemudian yang paling penting sesuai SOP dalam Perbup 53. Sudah, Perbup itu ditegakluruskan saja. Sesungguhnya tidak ada hal yang memberatkan. Prinsipnya mau ngundang tamu akeh ya monggo, mau hiburan juga rasanya tidak dilarang tapi prinsipnya hanya satu. 3 M itu saja dipatuhi, sudah, selesai. Mbanyu mili, Drive thru, resepsi maksimal 100 orang, jaga jarak, pakai masker. Setelah resepsi kan tamu masih boleh hadir tapi drive thru,” tandasnya. Wardoyo
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/05/buntut-tragedi-pengantin-dan-keluarganya-ketahuan-positif-covid-19-di-sambirejo-sragen-22-orang-tetangga-yang-rewang-dan-satgas-diswab-massal-camat-berharap-jadi-pembelajaran-bersama/