SRAGEN, GROBOGAN.NEWS– Nasib mahasiswa asal Plumbungan, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Rony Aprilianto alias Roni Aprilio Persada (27) kini harus mendekam di sel Mapolres Sragen.
Pemuda asal Perum Plumbungan Indah E.136 RT 27/8, Desa Plumbungan, Kecamatan Karangmalang, Sragen itu juga terancam empat tahun penjara.
Pemuda berambut semiran pirang awut-awut itu ditahan setelah terlibat penipuan dengan menggondol sepeda motor temannya. Saat diamankan dia mengenakan kaos bertuliskan Los Dol Rarewel.
Pelaku menjalankan aksinya dengan pura-pura menjalin bisnis membangun usaha kandang burung. Setelah korban terpikat, pelaku berpura-pura meminjam motor korban lalu hilang kontak.
“Tersangka bakal dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” papar Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, Kamis (18/2/2021).
Kasubag Humas menguraikan kasus itu terungkap setelah korban melapor ke Polres Sragen. Data yang dihimpun di Mapolres Selasa (16/2/2021), aksi penipuan itu sudah terjadi pada November 2020 lalu.
Pelaku menggondol motor Suzuki Shogun AD 5894 RS milik korban, Bahtiar Kurniawan (32) asal Dukuh Barong RT 06, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.
Aksi tipu-tipu itu terjadi pada November 2020 pukul 11.30 WIB di rumah korban.
Kejadian itu kemudian dilaporkan pada hari Selasa (16/2/2021).
Kronologinya, pada bulan November 2020, korban yang setiap hari bisnis jual beli burung, berkenalan dengan seseorang yang mengaku bernama Rony Aprilio Persada.
Kepasa korban, pelaku menawarkan kandang burung. Kemudian tidak berselang lama, pelaku datang berkunjung ke rumah korban di Dukuh Barong RT 06, Desa Pendem.
Setelah akrab, pelaku kemudian membuat jerat dengan meminjam motor Suzuki Shogun milik korban. Pelaku beralasan meminjam motor untuk memudahkan transportasinya yang ikut membantu pembangunan kandang burung milik korban.
“Namun setelah membawa motor, pelaku kemudian hilang kontak dan tidak bisa lagi dihubungi. Saat dicari di kosnya di wilayah Gemolong, pelaku sudah pergi. Sementara motor korban tidak kunjung dikembalikan. Korban kemudian melapor ke Polres Sragen,” paparnya Selasa (16/2/2021).
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta. Dari laporan itu, Ki polisi kemudian mengamankan pelaku Selasa (16/2/2021) dan langsung dibawa ke Polres Sragen.
Terkait hal itu, Kasubag mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan dan tak mudah percaya atau menyerahkan barang berharga kepada orang yang belum lama dikenal. Wardoyo