BLORA, GROBOGAN.NEWS-Pemerintah Kecamatan Blora, Kabupaten Blora menindaklanjuti gerakan serentak dua hari Jateng di Rumah Saja dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah setempat.
Kepala Kantor Kecamatan (Camat) Blora Dasiran mengemukakan mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja selama dua hari, Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021).
Dalam pelaksanaannya, pihaknya mengawali dengan apel sinergitas bersama jajaran TNI (Koramil Blora) dan Polri (Polsek Blora) dan Pemerintah Kecamatan Blora serta satuan tugas penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.
“Kita awali pagi ini dengan apel sinergitas. Meskipun tadi malam juga sudah kita laksanakan operasi, sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait gerakan Jateng di Rumah Saja dalamrangka pengendalian COVID-19,” kata Camat Blora, Sabtu (6/2/2021).
Dalam operasi itu disampaikan informasi protokol kesehatan kepada masyarakat terkait penanganan COVID-19.
“Serta untuk menyadarkan masyarakat terkait dengan instruksi Gubernur Jawa Tengah melalui surat edaran Bupati Blora tentang Jateng di Rumah Saja selama dua hari ini,” tambahnya.
Harapannya, jika masyarakat sudah sadar, penyebaran dan penurunan angka yang terkonfirmasi COVID-19, bisa terwujud.
Kegiatan sinergitas yang dihadiri Danramil 01/Kota Kodim 0721/Blora Kapten Inf Darmanto, Kapolsek Djoko Priyono diwakili Waka Polsek Iptu Ashari, dan Camat Blora Dasiran yang diwakili Kasi Trantib Setyo Pujiono, kemudian menyasar sejumlah tempat seperti di pasar rakyat Sido Makmur Blora, pasar tradisional Desa Kamolan dan Pelem.
Kemudian Alun-Alun Blora dan pasar Medang desa Sendangharjo.
“Terimakasih kepada para pedagang dan pembeli yang sudah patuh protokol kesehatan,” kata Danramil Blora 01/Kota Kapten Inf. Darmanto.
Di sejumlah tempat itu, Danramil dan Kapolsek Blora membagikan masker kepada warga dan pedagang yang tidak pakai masker.
“Kami minta supaya tidak sering diulangi lagi dengan alasan lupa bawa atau pakai masker,” ucapnya.
Seperti diketahui Surat Edaran Nomor 443.5/0445/2021 tanggal 3 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan (Prokes) pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterbitkan dan ditandangani Bupati Blora Djoko Nugroho tersebut harus dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat.
Kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial, seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional.
SE Bupati Blora itu menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.
Bupati Blora menyampaikan bahwa dalam dua hari itu dilakukan penutupan Car Free Day.
Pembatasan jam operasional toko/mall sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian pembatasan jam operasional restoran, cafe, rumah makan, pedagang kaki lima (PKL), warung sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Berikutnya pembatasan jam operasional pasar sampai dengan pukul 10.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya penutupan pasar hewan, penutupan karaoke/tempat hiburan, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi.
Lalu pembatasan terhadap hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu) serta kegiatan lainnya yang memunculkan potensi kerumunan seperti pendidikan, event dan lain-lain.
Pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah berpedoman pada SE Bupati Blora Nomor 451/1798/2020 tanggal 17 Juni 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam upaya Pencegahan, Penanggulangan dan Penghentian Coronavirus Disease (COVID-19) di wilayah Kabupaten Blora.
Bupati juga menyatakan dalam rangka mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 secara masif di kabupaten Blora oleh petugas gabungan, TNI, Polri, Subdenpom, Yonif 410 Alugoro, Sat Pol PP, Bidang Perhubungan Dinrumkimhub, BPBD serta Satgas COVID-19 baik di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa.