JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab dikabarkan sempat hampir pingsan saat berada di dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya. Kabar tersebut telah dibenarkan pihak kuasa hukum Rizieq Shihab.
Disampaikan Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, kliennya memang sempat mengalami sesak napas dan hampir pingsan di dalam Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (1/1/2021) pekan lalu.
Menurut Sugito, kondisi kesehatan Rizieq Shihab menurun dimungkinkan karena asam lambung yang dideritanya. “Jadi Habib Rizieq mungkin karena asam lambungnya naik dan beliau hampir pingsan,” ujarnya dikutip Tribunnews, Kamis (7/1/2021).
Saat itu, lanjut Sugito, kliennya sempat berteriak minta tolong kepada tahanan lainnya agar dipanggilkan Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya. Suasana rutan disebut langsung kalang kabut karena kondisi Rizieq Shihab yang disebut sudah sangat mengkhawatirkan.
“Pukul 21.00 WIB baru datang dokter kesehatan Polda, dan itu sangat terlambat. Habib (Rizieq) itu kalau sudah sesak napas di sampingnya memang harus ada (tabung) oksigen. Kalau tidak bisa fatal,” kata Sugito.
Namun pada saat kejadian, di Polda Metro Jaya malam itu tidak tersedia tabung oksigen, sehingga dari keluarga Rizieq Shihab harus rela mengirimkan tabung oksigen dari Petamburan.
“Ini saya ingin mengajukan pembantaran (penangguhan masa penahanan) agar Habib Rizieq bisa dirawat, tetapi di RSCM. Dokkes-nya sudah setuju karena keadaannya memang darurat, tapi bagian Dirtahti-nya khawatir,” kata Sugito.
Saat ini, lanjut Sugito, kondisi Rizieq Shihab sudah mulai membaik. Ia pun meminta agar di dalam ruang tahanan kliennya dapat selalu tersedia tabung oksigen. “Kalau misalnya asam lambung kambuh, beliau memang harus ada oksigen. Enggak bisa jauh,” tuturnya.
Rizieq Shihab saat ini tengah dalam masa penahanan setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.