SRAGEN, GROBOGAN.NEWS – Tak mau merana sendirian di balik jeruji besi, Darko Nugroho (35) yang dibekuk tim Satres Narkoba Polres Sragen karena menjadi pengedar sabu, akhirnya buka suara.
Pemuda asal Dukuh Kalijali Rt 25/07, Desa Tegal Waton, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang itu menyebut nama Pras sebagai orang yang memasok barang sabu ke dirinya.
Pengakuan itu terungkap saat tersangka dibekuk dan diperiksa oleh penyidik.
“Jadi modus operandi tersangka mendapatkan narkotika Jenis Shabu dari temannnya bernama PRAS dan rencananya akan digunakan sendiri dan dijual,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas Iptu Suwarso kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (26/12/2020).
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Sragen berikut barang bukti yang disita saat penangkapan.
Darko dibekuk saat menunggu kencanan pemesan barang di jalan Solo-Sragen KM.11 di Depan Alfamart Dukuh Masaran RT 08/02 Desa Jati, Kecamatan Masaran.
Penangkapan Darko berawal dari banyaknya laporan ke polisi bahwa areal sekitar Alfamart Masaran sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Iptu Suwarso, Jumat (25/12/2020) mengatakan tersangka dibekuk pada hari Kamis (29/12/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di Alfamrat Jl.Masaran-Sragen sering digunakan untuk transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang.
Berbekal informasi tersebut dengan dipimpin Kanit Opsnal Ipda Agus Warsito kemudian dilakukan brifing singkat bersama dengan anggota.
Selanjutnya bersama dengan seluruh anggota Opsnal berangkat ke lokasi dan dilakukan mapping wilayah. Setelah dilakukan pemantauan di sepanjang Jl. Masaran – Sragen anggota mendapati ada seorang pemuda dengan gerak gerik mencurigakan yang keluar masuk kedalam Alfamart.
“Saat digeledah, petugas mengamankan satu bungkus rokok Djarum Super. Saat dibuka ternyata bungkusan rokok itu berisi sebuah plastic klip bening yang didalamnya terdapat serbuk Kristal shabu dengan berat ± 0,31 gram,” urainya.
Iptu Suwarso menerangkan petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni sebuah tas Selempang warna hitam, dan sebuah Hp XIAOMI warna Hitam milik tersangka.
Modus yang digunakan tersangka memesan barang sabu dari temannya lalu sebagian dipakai sendiri dan sebagian dijual lagi untuk mendapat keuntungan.
“Tersangka dijerat pasal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman (shabu), sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tandas Iptu Suwarso. Wardoyo
Berita iki sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2020/12/ditangkap-saat-bawa-paket-haram-darko-nugroho-langsung-bernyanyi-cokot-nama-pras-sebagai-pemasoknya/