GROBOGAN.NEWS Umum

Pilkada Serentak 2020: Ada 25 Daerah dengan Paslon Tunggal Lawan Kotak Kosong, Termasuk Grobogan. Bisakah Kotak Kosong Menang?

Ilustrasi Calon Tunggal Bupati Grobogan Sri Sumarni melaksanakan pencoblosan di TPS 17 di Aula kantor Perhutani KPH Purwodadi, pada Rabu (9/12/2020). Foto: Arya

GROBOGAN.NEWS Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 telah digelar secara serentak di 270 daerah di Indonesia, termasuk sembilan provinsi dan sisanya di tingkat kabupaten kota. Dari 270 daerah tersebut, ternyata 25 di antaranya hanya diikuti oleh satu pasangan calon atau paslon tunggal.

Daerah yang menggelar Pilkada 2020 dengan pasangan calon tunggal tersebut yakni Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Gunungsitoli, dan Kota Pematangsiantar di Sumatera Utara;

Kemudian di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat; Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Selatan di Sumatera Selatan; Kabupaten Bengkuli Utara, Bengkulu; Kabupaten Boyolali, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonosobo, dan Kota Semarang, Jawa Tengah;

Lalu di Kabupaten Kediri dan Ngawi, Jawa Timur; Kabupaten Badung, Bali; Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat; Kota Balikpapan dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur; Kabupaten Soppeng dan Gowa di Sulawesi Selatan; Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Manokwari Selatan, Raja Ampat, dan Pegunungan Arfak di Papua Barat.

Dengan hanya ada satu pasangan calon, praktis lawannya adalah kotak kosong. Warga yang punya hak pilih dan tidak setuju dengan paslon tunggal yang ada pun didorong untuk tetap datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mencoblos kotak kosong tersebut.

Tahap pemungutan suara untuk Pilkada 2020 pun telah dilangsungkan secara serentak pada Rabu (9/12/2020) kemarin. Hasilnya, berdasarkan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara real count di laman pilkada2020.kpu.go.id, sebanyak 24 pasangan calon tunggal sementara unggul dari kotak kosong.

Lantas bagaimana aturan pemenang dalam Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong?

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 54D ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pemenang Pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah.

Berikut ketentuannya dalam Pasal 54D UU Pilkada:

(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan satu pasangan calon, jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah.
(2) Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
(3) Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Wali Kota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan 1 (satu) pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU.

Maksud dari pasal tersebut yakni, jika hasil penghitungan surat suara sah didapati kotak kosong lebih banyak dicoblos dibandingkan paslon tunggal, maka akan dilakukan pemilih ulang di periode berikutnya.

Sementara sebelum pilkada kembali digelar, posisi kepala daerah akan diisi oleh penjabat sementara (Pjs) yang ditugaskan oleh pemerintah daerah.