GROBOGAN.NEWS Umum Pantura

Pemohon SKCK di Kota Pekalongan Melonjak Drastis

Para pemohon SKCK tengah antri di Mapolres Pekalongan Kota beberapa waktu lalu. Foto : Istimewa

PEKALONGAN, GROBOGAN.NEWSJumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Satintelkam Polres Pekalongan Kota mengalami lonjakan drastis.

Peningkatan pemohon SKCK tersebut seiring dengan dikeluarkannya pengumuman kelulusan peserta CPNS 2019 yang diumumkan pada akhir Oktober tahun 2020.

Untuk diketahui SKCK merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi saat tahap pemberkasan CPNS 2019 yang dimulai dari tanggal 5-15 November 2020.

Pembantu Benma SKCK Polres Pekalongan Kota, Brigadir Wahyu Bagus Nugroho, mengungkapkan bahwa antrian peningkatan jumlah pemohon SKCK ini sudah terlihat sejak awal Bulan November 2020 kemarin dengan lonjakan rata-rata 2-3 kali lipat dari hari biasanya.

Meski terlihat lonjakan antrian dalam proses permohonan, pemohon diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang datang ke Satintelkam Polres Pekalongan Kota diperiksa suhu tubuh dan wajib pakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak aman.

Untuk menekan penularan Covid-19, bilik dalam pelayanan SKCK pun dipasang pembatas akrilik untuk mengurangi intensitas kontak secara langsung antara petugas dengan pemohon.

“Sebelum pengumuman kelulusan CPNS ini, paling banyak 20 pemohon per harinya, saat awal bulan November 2020 ini mulai ramai, bahkan di tanggal 6 November 2020 kemarin mencapai 76 pemohon yang mengurus SKCK,” terang dia.

“Terhitung dari awal bulan hingga pertengahan bulan ini sudah hampir 300 pemohon, bahkan hari ini saja mencapai 35 pemohon. Mayoritas kebanyakan mengurus untuk pemberkasan CPNS, sisanya untuk melamar pekerjaan lain hanya bisa dihitung jari saja,” terang Brigadir Wahyu saat dikonfirmasi di ruang pelayanan SKCK Polres Pekalongan Kota yang berlokasikan di Eks Polwil Polres Pekalongan Kota, Jalan Diponegoro, belum lama ini.

Untuk jadwal pelayanan pengurusan SKCK di Polres Pekalongan Kota dimulai pukul 08.00-14.00 WIB untuk hari Senin-Jumat. Sedangkan di hari Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB. Pemohon disarankan untuk mendaftar melalui online di website www.skck.polri.go.id terlebih dahulu untuk memudahkan pelayanan dan mengurangi antrian.

Brigadir Wahyu juga mengingatkan bagi para pemohon SKCK wajib membawa persyaratan penerbitan seperti membawa fotocopy KTP dengan menunjukkan KTP asli, fotocopy KK, fotocopy Akte Kelahiran, dan mengisi formulir, serta pas foto ukuran 4×6 dengan latar merah sebanyak 7 lembar, 3 lembar diserahkan untuk membuat surat rekomendasi di Polsek setempat dan 4 lembar pada saat hendak penerbitan di Satintelkam pelayanan SKCK Polres, surat rekomendasi dari Polsek setempat, serta kartu sidik jari (jika sudah melakukan perekaman sidik jari sebelumnya).

Sedangkan untuk perpanjangan SKCK, persyaratannya hampir sama hanya saja ditambah membawa SKCK lama (asli). Adapun biaya PNBP SKCK dikenakan sebesar Rp30 ribu.

“Kalau mendaftar online bisa memilih pembayaran menggunakan briva, nanti ke kantor kami hanya membawa bukti pembayaran,bisa memilih melalui briva atau transfer bank (e-banking,mobil banking, dan sebagainya). Namun, kami tetap melayani bagi mereka yang datang ke kantor kami dan melakukan pembayaran cash,” imbuh dia.

“Pada pemberkasan CPNS ini walaupun terjadi kenaikan, kami memastikan blangko masih tercukupi bahkan kami kemarin mendapatkan blangko dari Polda sebanyak 20 ribu ini masih mencukupi untuk keperluan kepengurusan SKCK baik untuk pemberkasan CPNS atau syarat melamar kerja, jadi tidak perlu khawatir dan penerbitan SKCK ini bisa sehari jadi,” imbuh dia. Frieda