SUKOHARJO, GROBOGAN.NEWS – Polres Sukoharjo mulai mewajibkan masyarakat untuk menjalani vaksinasi dan memiliki aplikasi pedulilindungi untuk bisa mendapatkan pelayanan.
Hal itu disampaikan saat dilakukannya sosialisasi di lingkungan pelayanan Polres Sukoharjo, Rabu (5/1/2022).
Persyaratan itu diperlukan untuk mendapat pelayanan meliputi pelayanan Satpas, pelayanan Samsat, Samsat Keliling, maupun Gerai Samsat dan Pelayanan BPKB.
Dalam sosialisasi tersebut, Polres Sukoharjo memberikan imbauan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
Selain menyampaikan protokol kesehatan, Polres Sukoharjo juga melaksanakan pemeriksaan Aplikasi Peduli Lindungi ataupun surat vaksin kepada pengunjung Pelayanan Publik Satlantas Polres Sukoharjo.
“Kami laksanakan imbauan protokol kesehatan dan pemeriksaan Aplikasi Peduli Lindungi kepada pengunjung Pelayanan Publik Satlantas Sukoharjo. Hal tersebut sebagai upaya dalam menekan penyebaran Covid-19,” ujar Kasat Lantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana.
Lebih lanjut Kasat Lantas mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, apabila ditemukan masyarakat yang belum memiliki Aplikasi Peduli Lindungi, diperintahkan untuk segera mendownload di Play Store.
“Dan apabila ditemukan masyarakat yang belum vaksin, maka akan diimbau untuk segera mendaftarkan diri ke Gerai Vaksinasi untuk divaksin,” ujarnya.
“Semoga dengan kegiatan ini, penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan pandemi segera berakhir,” tandasnya. Wardoyo
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2022/01/perhatian-mulai-hari-ini-masyarakat-sukoharjo-yang-ingin-pelayanan-sim-hingga-bayar-pajak-kendaraan-wajib-miliki-aplikasi-dan-sudah-divaksin/2/