GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

KPK Analisis Laporan Terhadap Gigran dan Kaesang

Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Kaesang Pangarep. Foto: Instagram/kaesangp

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah melakukan analisis dan verifikasi mengenai laporan terkait Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep yang diduga terlibat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Demikian diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Diketahui Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK oleh aktivis 98, Ubedilah Badrun, Senin, (10/1/2022).

Kedua putra presiden tersebut dilaporkan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang lewat bisnisnya yang mempunyai relasi dengan perusahaan pembakar hutan.

“Tentu semuanya membutuhkan waktu dan proses,” kata Ali saat dihubungi Minggu (16/1/2022).

Menurut Ali, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut, tentu lebih dulu melalui proses verifikasi terhadap data laporan. Langkah ini, kata dia, dilakukan untuk menghadirkan rekomendasi, apakah aduan itu layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan.

“Dengan Siapapun Tanpa Pandang Status Sosial!”

Ali menjelaskan bahwa proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai UU yang berlaku atau tidak.

“Termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” tutur Ali.

KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporan.

“Jika aduan itu menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya lagi.

Alasan Pelaporan Gibran dan Kaesang

Sementara itu, Ubedilah mengatakan, pelaporan itu muncul bermula pada 2015 ketika ada perusahaan, yaitu PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 7,9 triliun.

Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah putra Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” ujar Ubedilah.

Ia mengatakan dugaan KKN tersebut terjadi berkaitan dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura, yang jelas dan bisa dibaca oleh publik. Alasannya tidak mungkin perusahaan baru anak Presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura.

“Setelah itu, anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastis Rp 92 miliar, dan itu bagi kami tanda tanya besar,” ujar Ubedilah Badrun.

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu juga mempertanyakan, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dapat dengan mudah mendapatkan penyertaan modal.

“Apalagi angkanya cukup fantastis, dari mana kalau bukan karena anak Presiden?” ujarnya.

www.tempo.co

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2022/01/laporan-terhadap-gibran-dan-kaesang-masih-dianalisis-kpk/2/