GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Polisi Polrestabes Medan Ringkus 2 Lelaki yang Jual Sabu 11,4 kg Senilai Rp 7 Miliar

ilustrasi sabu / tribunnews

MEDAN, GROBOGAN.NEWS  Dua orang pria di Medan ini diringkus polisi. Pasalnya, mereka membawa dan menjual sabu yang beratnya mencapai 11,473 kilogram sabu senilai sekitar Rp 7 miliar.

Kedua pria tersebut berinisial NPL dan YPNH, yang kemudian ditahan di Polrestabes Medan.

Kedua tersangka berhasil dibekuk, setelah sebelumnya polisi meringkus dua orang lainnya, yakni FA dan EW.

“NPL dan YPNH ditangkap di Jalan Cemara, Percut Sei Tuan, Deliserdang pada 29 November 2021,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Kamis (9/12/2021).

Secara kronologis, Riko menjelaskan, sebelumnya, FA dan EW ditangkap lebih dulu saat menjual sabu  pada 18 Oktober 2021 di Jalan Pertanahan, Gang Persatuan, Desa Patumbak Kampung.

Saat diinterogasi, mereka mengaku mendapatkan narkoba dari NPL yang beralamat di Tanjung Balai.

Penyelidikan pun lantas dimulai selama 1 bulan 10 hari dengan cara penyamaran, pembuntutan, dan pelacakan.

Tepat Senin 29 November 2021 sekitar pukul 22.00 WIB tersangka NPL bersama YPNH diketahui memarkirkan mobil di Jalan Veteran Pasar VII, Gang Telo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Lokasi tersebut tepat berada di depan rumah YPNH. Tak lama, sekitar pukul 23.30 WIB kedua tersangka beranjak dari lokasi dan menuju Jalan Cemara. Kedua tersangka melakukan transaksi tepatnya di depan SPBU HJ. Anif Jalan Cemara.

Keduanya pun diringkus di lokasi tersebut. Hasil interogasi, keduanya sempat membantah bahwa di dalam mobil Toyota Inova BK 1078 JT tersebut memuat sabu – sabu.

Sekitar pukul 00.23 WIB, 30 November 2021 pihaknya pun melakukan penggeledahan dan mendapati 12 bungkus plastik besar sabu – sabu 11,473 Kg.

“Sebagian dibungkus plastik teh cina dan sebagian dibungkus dalam plastik bening pakai lakban. Paket itu dimasukkan ke dalam karung goni. tu terletak di lantai jok depan mobil,” sebutnya.

“1 gram sabu bisa dipakai 10 orang. Sehingga dari 11 kilo itu bisa menyelamatkan sekitar 114.730 orang,” ucapnya.

“Pasal yang disangkakan 114 ayat 2 subs 115 ayat 2 subs 112 ayat 2 yo 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

www.tribunnews.com

 

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/12/bawa-sabu-114-kg-senilai-rp-7-miliar-2-pria-ini-diringkus-polrestabes-medan/2/