GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Paksa Difabel Anti-Audism Bicara di Panggung, Risma Didesak Minta Maaf

Menko PMK Muhajir Effendi bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini saat serah terima jabatan di Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020.Risma ditunjuk sebagai Menteri Sosial bertepatan dengan berakhirnya masa jabatanya sebagai Wali Kota Surabaya. TEMPO/Muhammad Hidayat

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS Koalisi Penyandang Disabilitas Anti Audism meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk meminta maaf secara terbuka di depan publik.

Desakan itu dilontarkan sebagai buntut dari sikap Risma yang memaksa seorang anak Tuli bicara.

Insiden itu menjadi perbincangan karena berlangsung di atas panggung saat peringatan hari Disabilitas Internasional 2021 di Kementerian Sosial pada Rabu, 1 Desember 2021.

“Kami berharap Ibu Menteri Sosial dapat meminta maaf secara terbuka kepada penyandang disabilitas Tuli/Rungu atas kekhilafannya, atas tindakan dan perkataannya tersebut, dan bersedia berdiskusi dengan Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Anti-Audism,” kata Fajri Nursyamsi, Koordinator Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Anti-Audism yang juga Direktur Eksekutif Pusat Hukum dan Kebijakan (PSHK), dalam konferensi pers virtual pada Jumat (3/12/2021).

Seorang insan Tuli yang juga pendiri Keluarga Bisindo, Udana Pratista mengatakan sangat tersakiti saat menyaksikan bagaimana Risma meminta seorang anak Tuli/Rungu bernama Aldi untuk bicara dengan bahasa verbal.

Padahal dalam kesehariannya Aldi tidak menggunakan bahasa verbal untuk berkomunikasi, meskipun menggunakan alat bantu dengar.

“Kemarin saya hadir di acara peringatan Hari Disabilitas Internasional. Saya merasa sakit hati karena tidak semua Tuli nyaman berbicara. Tuli itu lebih suka berbahasa isyarat,” kata Udana.

“Memang ada Tuli yang dapat berbahasa oral, tetapi ada juga yang hanya dapat bicara bahasa isyarat.”

Tindakan dan cara pandang Risma yang mengatakan insan Tuli lebih baik bila dapat berbicara telah menyinggung perasaan warga negara penyandang disabilitas Rungu/Tuli.

Koalisi menilai tindakan Menteri Sosial Risma sebagai bentuk audism atau cara pandang dan tindakan yang menganggap orang mendengar lebih superior dibanding insan Tuli.

Tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk diskriminasi yang melanggar konstitusi, Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD), dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Tindakan audism bertentangan dengan ketentuan hukum yang berbasis hak asasi manusia. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (2) UUD 1945. Tindakan audism juga bertentangan dengan prinsip dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Khususnya tentang hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi,” kata Fajri.

“Dan tentang kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah yang wajib mengakui, menerima, dan memfasilitasi komunikasi penyandang disabilitas dengan menggunakan cara tertentu termasuk Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo).”

Aktivis budaya Tuli yang juga pegiat Bahasa Isyarat Indonesia, Surya Sahetapy mengatakan, ada berbagai bentuk akses yang digunakan oleh insan Tuli dalam berkomunikasi.

Ada insan Tuli yang menggunakan bahasa isyarat, membaca bibir, dan ada yang menggunakan alat bantu dengar.

“Berkomunikasi dengan insan Tuli harus bertanya dulu, apakah nyaman dengan bahasa isyarat atau dengan tulisan,” kata Surya Sahetapy.

“Jadi, silakan bagaimana berkomunikasi tergantung kenyamanan insan Tuli tersebut. Kita tidak bisa memaksa.”

Mengenai pilihan berkomunikasi, menurut Surya Sahetapy, sejatinya bukan hanya untuk insan Tuli saja, melainkan semua orang. Surya mencontohkan, tidak semua orang dapat berkomunikasi dengan bahasa isyarat, karena ada orang yang nyaman berkomunikasi dengan tulisan, gestur, atau gambar.

Surya Sahetapy juga menyayangkan pernyataan Risma yang tidak tepat lantaran mengukur kemampuan berbicara seorang insan Tuli dari Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Angkie Yudistia.

“Angkie adalah seorang yang terlahir dapat mendengar. Dia menjadi seorang Hard of Hearing karena terjadi penurunan pendengaran, bukan dari lahir,” kata Surya.

Selain kemampuan mendengar, alat bantu dengar yang digunakan seorang insan Tuli juga berbeda-beda.

Musababnya, alat bantu dengar harus disesuaikan dengan ukuran fungsi pendengaran terhadap suara (desibel). Karena itu, Surya melanjutkan, perlu penilaian tersendiri dalam mengukur kemampuan mendengar setiap insan Tuli.

Bahasa isyarat penting bagi Insan Tuli sebagai cara paling efektif dalam mengekspresikan apa yang mereka rasakan dan pikirkan.

Surya Sahetapy  menambahkan, bahasa isyarat juga mencegah insan Tuli dari deprivasi bahasa atau kesalahan dalam menginterpretasikan sebuah kata atau kalimat.

www.tempo.co

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/12/paksa-difabel-anti-audism-bicara-menteri-risma-didesak-minta-maaf/2/