SALATIGA, GROBOGAN.NEWS-Tragis, ironis dan menyedihkan. Dalam beberapa hari terkakhir masyarakat dihebohkan kasus video mesum pelajar di Salatiga.
Kerja keras aparat polisi pun akhirnya berhasil menangkap pelaku yang merekam dan menyebarkan video asusila sepasang pelajar itu.
Ironisnya pelakunya telah terungkap. Ternyata pelaku masih berstatus pelajar yang di bawah umur. Kini pelaku yang ditangkap Satreskrim Polres Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengungkapkan, bahwa kasus tersebut berawal saat petugas Sat Reskrim Polres Salatiga melaksanakan patroli siber pada Kamis (25/11/2021) dan mendapatkan link yang di dalamnya ada rekaman video mesum pelajar.
Dari link itu, diperoleh dua buah screenshoot yang memperlihatkan adanya sepasang remaja yang diduga sedang berbuat asusila di sebuah warung makan di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Salatiga.
“Dari rekaman video tersebut, dilakukan pada Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB. Lokasinya di Warung TIA Lantai 1 yang terletak di JLS Pulutan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Sementara, untuk proses perekaman dilakukan dari Lantai 2 melalui sela-sela lantai kayu,” terang Kapolres Salatiga.
“Dalam perekaman itu, sepasang remaja terlihat sedang melakukan adegan mesum dan dari pakaiannya diduga merupakan pelajar dari sekolah di Kota Salatiga,” jelas AKBP Indra Mardiana.
Kapolres melanjutkan, selanjutnya, pada Senin (29/12/2021) sekira pukul 13.00 WIB, tim khusus Sat Reskrim Polres Salatiga mendatangi seorang perempuan yang masih di bawah umur di rumahnya daerah Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
“Di rumah perempuan yang diduga pelajar salah satu SMK di Salatiga ini, petugas/tim khusus ini melakukan interogasi dan akhirnya mendapatkan hasil bahwa perempuan tersebut mengakui telah merekam aksi asusila atau mesum tersebut,” terang Kapolres.
“Perempuan yang selanjutnya menjadi tersangka perekaman video mesum pelajar ini, mengakui merekam serta menyebarkan kepada teman-temannya melalui WhatsApp (WA),” sambung Kapolres.
Pelaku, lanjut Kapolres, juga mengakui saat merekam adegan mesum itu dari lantai 2 Warung Tia dengan cara mencari sela-sela dari lantai kayu.
“Antara pelaku perekaman atau tersangka dengan sepasang pelajar yang direkam itu, tidak saling kenal,” ujar AKBP Indra Mardiana.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa sejumlah saksi juga dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Tidak kurang ada 8 orang saksi dan 4 saksi diantaranya yang mengatahui kejadian di lokasi adegan mesum itu.
Tujuh orang saksi, semuanya masih di bawah umur dan masih tercatat sebagai pelajar SLTA.
Dalam perekaman yang akhirnya tersebar luas itu, dengan durasi 30 detik dan 35 detik. Dan setelah banyak beredar, menjadi gempar menjadi bahan perbincangan bukan hanya kalangan orang dewasa saja.
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 1 buah HP Realmi C20 yang digunakan untuk merekam dan mengirimkan video oleh tersangka.”
“Lalu, 1 buah HP Vivo Y53 yang digunakan untuk menerima kiriman video mesum, 1 kaos lengan pendek warna merah hitam bertuliskan SMK Negeri 2 Salatiga, 1 celana pendek hitam, 1 rok panjang hitam, 1 baju coklat dan 1 kerudung warna hitam,” ujarnya.
“Akibat perbuatannya melakukan perekaman dan penyebaran video asusila atau mesum itu, tersangka yang masih di bawah umur ini dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun,” imbuh Kapolres.
“Karena tersangkanya masih di bawah umur, maka proses penegakan hukum dikedepankan Restowative melalui Diversi dengan menghadirkan para pihak terkait.”
“Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor seminggu dua kali,” terang Kapolres Salatiga.
“Perlu diketahui, bahwa pihak yang direkam yaitu sepasang pelajar tersebut akhirnya dikembalikan kepada orangtuanya dari pihak sekolah,” imbuh dia.