SRAGEN, GROBOGAN.NEWS – Kiprah Dwi Utomo alias Jangkrik alias Genggong (25) yang malang melintang sebagai seorang bandar pil koplo, berakhir di tangan Polisi.
Bandara muda asal Dukuh Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, Sragen itu diringkus oleh tim Satres Narkoba Polres Sragen.
Ia dibekuk dan diamankan dari kamar kosnya di Dukuh Setrorejo, Desa Krikilan, Kecamatan Masaran, Sragen.
Penggerebekan dilakukan lantaran kamar kos tersangka diduga sering digunakan untuk mabuk-mabukan dan pesta transaksi obat terlarang.
Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan penggerebekan dilakukan pukul 09.30 WIB belum lama ini.
Tersangka diringkus dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan di kamarnya. Di antaranya sebuah paket JNE atas Nama Dwi Utomo yang di dalamnya berisi 1.520 butir obat terlarang jenis TRIHEXPHENIDYL atau Trihex.
Kemudian 200 butir obat jenis TRAMADOL HCI, dua butir obat jenis TRIHEXPHENIDYL, sebuah HP merk OPPO Reno 4, 100 butir obat jenis Trihex, dan sebuah HP merek Samsung milik tersangka.
“Tersangka kini diamankan di Mapolres Sragen berikut barang buktinya,” ujarnya.
Kasi Humas menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal Pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/12/bandar-pil-koplo-dwi-digerebek-polisi-di-masaran-sragen-diamankan-ribuan-butir-pil-di-kamar-kosnya/2/