GROBOGAN.NEWS Umum

Picu 3 Orang Tewas dan 8 Luka dalam Kecelakaan Maut, Sopir Bus Rela Terancam 6 Tahun Penjara

Warga berusaha mengevakuasi korban di mobil Innova yang tertabrak Bus Rela dalam kecelakaan maut di Kacangan, Sumberlawang, Sragen, Kamis (11/11/2021) pagi. Foto/Wardoyo

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS Ancaman hukuman 6 tahun penjara telah menanti sopir bus PO Rela AD 7147 QA berinisial WDD (39) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut menewaskan 3 korban dan 8 luka di Kacangan, Sumberlawang, Sragen, Kamis (11/11/2021).

Sopir ugal-ugalan asal Semarang itu dijerat pasal berlapis atas kelalaiannya hingga memicu kecelakaan maut dan menggasak dua mobil serta satu motor beberapa hari lalu.

Kasat Lantas Polres Sragen AKP Abipraya Guntur Sulatiasto melalui Kanit Laka Ipda Irwan Marvianto mengatakan pengemudi Bus Rela bakal dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” paparnya Selasa (16/11/2021).

Penerapan dua pasal itu merujuk pada akibat kecelakaan tersebut. Sebab ada korban yang meninggal dunia dan ada yang luka.

Ancaman hukuman 6 tahun itu menjadi pertimbangan penyidik untuk memutuskan menahan tersangka.

“Langkah ke depan kita akan melaksanakan pemeriksaan korban yang masih perawatan sama sopir Mobilio dan Innova serta keluarga almarhum,” terang Irwan.

Sopir asal Semarang itu resmi ditetapkan tersangka atas kelalaiannya mengemudi ugal-ugalan hingga menggasak dua mobil dan satu sepeda motor dari lawan arah.

“Iya. Pengemudi Bus Rela sudah kami tetapkan untuk statusnya menjadi tersangka,” papar Irwan kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (16/11/2021) sore.

Ia menyampaikan penetapan tersangka dilakukan dari hasil gelar perkara selama beberapa hari terakhir.

Pengemudi bus jurusan Solo-Purwodadi itu dinyatakan bersalah karena kelalaiannya mengemudi sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dan luka.

Penetapan tersangka juga didasarkan keterangan saksi dan alat bukti. Setelah ditetapkan tersangka, WDD langsung ditahan di Mapolres mulai sore ini.

“Tadi sudah ditahan, mulai sore ini. Hasil gelar perkara, keterangan saksi dan barang bukti yang ada memang mengarahkan pengemudi bus Rela sebagai penyebab terjadinya kecelakaan,” urainya.

Seperti diberitakan, Bus Rela yang dikemudikan WDD menjadi biang pemicu kecelakaan maut di jalur Solo-Purwodadi tepatnya di depan SDN Kacangan, Sumberlawang, Kamis (11/11/2021) pagi sekira pukul 08.10 WIB.

Diduga karena melaju kencang dan menikung terlalu ke kanan, bus menggasak dua mobil rombongan pengiring pengantin asal Bantul, DIY dan pengendara motor dari lawan arah.

Akibatnya satu penumpang mobil rombongan pengantin tewas di lokasi kejadian dan 10 lainnya luka.

Dua hari kemudian, 2 orang korban luka berat kemudian menyusul meninggal secara beruntun. Sehingga total ada 3 tewas dan 8 luka. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/11/dijerat-pasal-berlapis-sopir-bus-rela-maut-terancam-hukuman-6-tahun-penjara-langsung-ditahan-di-mapolres-mulai-sore-tadi/2/