GROBOGAN.NEWS Umum

Penerimaan Pajak Daerah Kudus hingga Akhir Oktober 2021 Mencapai Rp128,85 Miliar

Ilustrasi e retribusi. pixabay

KUDUS, GROBOGAN.NEWS-Pemerintah Kabupaten Kudus mencatat realisasi penerimaan pajak daerah selama Januari hingga akhir Oktober 2021 sebesar Rp 128,85 miliar. Besaran angka penerimaan tersebut mencapai 102,46 persen dari target penerimaan sebesar Rp125,76 miliar.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana.

“Kendati secara total telah berhasil melampaui target namun tidak semua pos penerimaan pajak daerah mencapai target,” urai Famny Dwi Arfana pada Sabtu (13/11/2021).

Meskipun demikian, kata Famny, pihak optimistis hingga akhir 2021 rencana penerimaan pajak tersebut bisa tercapai.

“Kami akan berupaya agar penerimaan pajak daerah dari sejumlah pos bisa memenuhi target dengan sisa waktu yang ada. Meskipun masih masa pandemi Covid-19 tetap akan diupayakan bisa mendapatkan hasil maksimal,” tandas dia.

Dijelaskan oleh Famny lebih detail, target penerimaan pajak sebesar Rp 125,76 miliar, berasal dari 11 pos penerimaan pajak.

Yakni, meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. Kemudian, ada pajak mineral bukan logam batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan.

Sedangkan untuk pajak hotel ditargetkan sebesar Rp 2,6 miliar, pajak restoran sebesar Rp 9,64 miliar, pajak hiburan sebesar Rp 553,89 juta, pajak reklame Rp 3,2 miliar, pajak penerangan jalan Rp 51,7 miliar, dan pajak parkir Rp 616,1 juta.

Selanjutnya untuk pajak air tanah sebesar Rp 2,79 miliar, pajak sarang walet sebesar Rp 10,87 juta, pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya sebesar Rp 36,1 juta, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) sebesar Rp 25,5 miliar, dan pajak bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) sebesar Rp29 miliar.

“Dari 11 pos penerimaan pajak daerah, baru tiga pos penerimaan yang realisasinya melampaui target. Di antaranya, pajak air tanah, PBB, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)-pemindahan hak, sedangkan selebihnya belum mencapai target,” terang dia.

“Untuk target pajak air tanah selama setahun sebesar Rp 2,79 miliar, sedangkan realisasinya hingga akhir Oktober 2021 sebesar Rp 3,1 miliar, target PBB sebesar Rp 25,5 miliar terealisasi sebesar Rp 37,6 miliar, dan BPHTB dari target Rp 29 miliar terealisasi sebesar Rp 35,11 miliar,” sambung dia. Ahmad