GROBOGAN.NEWS Umum Magelang

Pemuda Asal Dukun Jadi Korban Pengeroyokan di Kampung Jagalan Muntilan. Polisi Tahan Empat Pelaku

Kapolsek Muntilan, AKP Ryan Eka Cahya saat memimpin pers rilis di Mapolsek Muntilan pengungkapan kasus pengeroyokan di depan Kafe Manja Cheesetea Kampung Jagalan dengan korban seorang pemuda. Foto : Istimewa

MAGELANG, GROBOGAN.NEWS-Misteri terjadinya kasus penganiayaan di depan Kafe Manja Cheesetea Kampung Jagalan Muntilan Kabupaten Magelang, Senin (25/10/ 2021) diungkap aparat kepolisian. Sejumlah fakta pun terkuak.

Korban seorang pemuda bernama Dedi Prayitno warga Dukun, Kabupaten Magelang jadi korban penganiayaan dengan pengeroyokan oleh sekelompok pemuda.

Aparat Polsek Muntilan bersama Tim Resmob Polres Magelang menangkap empat pelaku penganiayaan. Modus yang dilakukan para berlaku aksi premanisme.

Informasi yang berhasil dihimpun dari petugas kepolisian, penangkapan kedua pelaku berinisial GL (21 ) dan BM (20) dilaksanakan di wilayah Solo pada tanggal 2 November 2021 lalu.

Sedangkan kedua pelaku lainya berinisial HA (30) dan GP (21) menyerahkan diri ke Polsek Muntilan.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kapolsek Muntilan, AKP Ryan Eka Cahya mengungkapkan, kejadian penganiayaan ini terjadi di halaman depan Manja Cheesetea ikut Kampung Jagalan Kelurahan Muntilan Kabupaten Magelang pada Senin (25/10/2021) malam.

Kronologi kejadian berawal sekira pukul 19.00 WIB korban bernama Dedi Prayitno warga Dukun korban melihat pengendara di tengah jalan. Akibat korban merasa terhalangi selanjutnya korban meminta pengendara tersebut untuk menepi.

Namun akibat terjadi kesalahpahaman kemudian terjadi cek-cok selanjutnya teman-teman dari pengendara tersebut berdatangan dan menganiaya korban.

Para pelaku menganiaya korban dari mulai tangan kosong dan ada juga yang memakai alat berupa helm dan batu serta ditabrak menggunakan sepeda motor.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian hidung, luka lecet di bibir bagain atas, luka memar di bagian mata sebelah kiri, luka lecet di bagian punggung, luka lecet dibagian kaki kanan kiri dan gigi kacip kedua tanggal 1 di bagian rahang. Atas kejadian yang dialami, korban lantas melaporkannya ke Polsek Muntilan,” ucap Kapolsek Muntilan, AKP Ryan Eka Cahya dalam pers rilis di Mapolsek Muntilan, Jumat (12/11/2021) lalu.

Atas laporan dari korban, lanjut Kapolsek, petugas langsung melakukan pendalaman kasus tersebut. Keempat pelaku  ditangkap pada  Atas insiden ini, petugas berhasil menangkap empat pelaku.

Dua pelaku berinsial GL dan BM ditangkap petugas pada  04 November 2021 di wilayah Solo dengan barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menabrak korban.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lainnya,” sambung dia. RIS. F. Lusi