GROBOGAN.NEWS Solo

Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS saat Diksar Menwa. Dua Tersangka Ditahan di Lokasi Terpisah

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers kasus kasus tewasnya mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra (21) saat mengikuti Diksar Menwa. Foto: Ronald S Prabowo

SOLO, GROBOGAN.NEWS-Dua tersangka tewasnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endi Saputra telah resmi ditahan aparat Satreskrim Polresta Solo.

Info yang dihimpun, kedua tersangka yakni NFM (22) dan FPJ (22) ditahan oleh aparat, pada Jumat (6/11/2021) pukul 23.15 malam.

Kedua tersangka ditahan secara terpisah. Masing-masing di Polsek Laweyan dan Polsek Banjarsari.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi pada Minggu (7/11/2021), penahanan keduanya setelah dikeluarkannya surat perintah penahanan nomor : Sp.Han/192/XI/2021/Reskrim untuk tersangka NFM warga Kabupaten Pati. Sedangkan, untuk FPJ bernomor : Sp.Han/193/XI/2021/Reskrim.

 

“Setelah dilakukan penangkapan, dilanjutkan dengan pemeriksaan. Kemudian sekitar pukul 23.15 WIB dilakukan penahanan terhadap keduanya,” kata Kombes Pol Ade Safrie.

 

Lebih detail, Ade Safrie mengungkapkan, sebelum menjalani penahanan keduanya telah dilakukan serangkaian tes kesehatan. Dari rangkaian tes kesehatan, keduanya dinyatakan secara sehat.

 

“Kami juga lakukan, tes kesehatan terhadap keduanya untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan,” tegas mantan Kapolres Karanganyar tersebut.

 

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mennjelaskan, kedua tersangka tersebut terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan, Gilang meninggal dunia.

 

“Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang terjadi di kampus UNS, pada Sabtu (23/10/2021) mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu (24/10/2021), pukul 22.00 WIB,” jelasnya.

 

Ade Safri memaparkan, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 359 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal tujuh tahun penjara.

 

“Masing-masing tersangka ini, diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban,” kata Kapolres.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa UNS meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Diklatsar UKM Menwa, Minggu (24/10/2021). Prabowo

Artikel ini sudah diterbitkan di JOGLOSEMARNEWS dengan judul Dua Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Ditahan dengan Lokasi Terpisah