GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Buntut Merebaknya Omicron, WNA dari 11 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia

ilustrasi virus Corona

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Mengingat bahaya penularan varian Covid-19 B1.1.529 atau Omicron akhirnya menambah jumlah negara yang warganya dilarang masuk ke Indonesia.

Sebagaimana diketahui, semula Warga Negara Asing (WNA) yang ditolak masuk hanya dari delapan negara, namun belakangan ditambah menjadi 11 negara asal.

Secara rinci, negara-negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia.

Adapun satu negara lagi yaitu berada di Asia yaitu Hong Kong. Nantinya, WNA yang pernah ke negara itu dalam 14 hari sebelum masuk ke Indonesia akan ditolak masuk.

“Kebijakan ini akan segera diberlakukan 1 x 24 jam,” ujar Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Minggu (28/11/2021).

Daftar tersebut berubah dari yang semula diumumkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM lewat Surat Edaran (SE). Adapun SE tersebut juga baru diterbitkan hari ini, beberapa jam sebelum konferensi pers Luhut.

Daftar SE tersebut, hanya ada delapan negara yang masuk daftar larangan masuk WNA. Delapan negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.

“Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Arya Pradhana Anggakara.

Masyarakat global tengah menghadapi kemunculan varian Omicron yang terdeteksi pertama kali di Afrika Selatan. Kendati demikian, varian tersebut juga sudah ditemukan di Belgia, Inggris, Jerman, Italia, Botswana, Israel, Hong Kong, sampai Australia.

Lebih lanjut, Luhut juga mengumumkan bahwa Warga Negara Indonesia atau WNI yang pernah ke 11 negara tersebut harus menjalani karantina selama 14 hari di Indonesia.

Lalu, pemerintah juga memperpanjang masa karantina WNA dan WNI di luar 11 negara tersebut, dari semula tiga hari menjadi tujuh hari.

www.tempo.co

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/11/semula-wna-dari-8-negara-yang-ditolak-masuk-indonesia-kini-malah-ditambah-jadi-11-negara-termasuk-hongkong/2/