JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Penjual cabul ya seperti ini. Berlagak mengiming-imingi bocah perempuan dengan mainan gratis, tak tahunya SA (55), seorang penjual mainan hanya ingin mencabuli korban.
Dan gilanya lagi, bukan sekali itu saja ia beraksi. Ternyata sudah ada delapan bocah perempuan yang jadi korbannya.
Peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kini, SA sudah ditangkap Polisi pada Rabu (17/11/2021).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama menerangkan, pencabulan telah berlangsung selama satu bulan terakhir. Dia menyebut, ada delapan anak yang menjadi korban.
“Yang diakui saksi atau korban ada delapan orang, namun yang mau dimintai keterangan baru lima, tiga lagi masih belum mau dimintai keterangan,” ujar Sang Ngurah saat dihubungi, Minggu (21/11/2021).
Dia menerangkan, para korban dan pelaku tinggal di satu lingkungan yang sama. Pelaku diketahui seari-hari berprofesi sebagai penjual mainan.
“Pelaku kasih gratis dengan imbalan mau dipegang-pegang,” ujar dia.
Saat ini, SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. SA dijerat Pasal yang 76 e junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Sudah ditahan, sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin sore,” ujar dia.
Terkait kasus ini, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk memulihkan kondisi para korban. #liputan6
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/11/bermodal-mainan-gratis-pria-penjual-mainan-ini-cabuli-8-bocah-perempuan/2/