SRAGEN, GROBOGAN.NEWS – Menyusu beberapa daerah lainnya di Surakarta, Pemkab Sragen kini mulai melonggarkan aturan bagi warga yang hendak menggelar hajatan selama masa pandemi Covid-19.
Kebijakan itu dikeluarkan menyusul status Kabupaten Sragen yang resmi masuk ke level 2 PPKM.
Salah satu wujud pelonggaran tersebut, resepsi pernikahan dan hajatan di gedung sudah mulai diperbolehkan.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Rabu (5/10/2021).
“Hajatan boleh tapi tetap banyu mili. Di gedung juga sudah mulai boleh tapi tetap ada Satgas dan harus kontrol prokesnya,” paparnya kepada wartawan di Pasar Tangen.
Selain hajatan, Bupati juga menyebut beberapa kegiatan kemasyarakatan juga mulai diperlonggar.
Masyarakat kini bisa membuat acara dengan jumlah tamu yang lebih banyak. Lantas GOR Diponegoro yang sebelumnya ditutup, nanti sudah mulai bisa dibuka tidak hanya untuk atlet.
“Kalau saat ini memang buat atlet tapi nanti boleh untuk umum dengan sistem pengaturan jam atau jumlah yang hadir,” jelasnya.
Sejumlah fasilitas publik juga mulai dibuka. Salah satunya Alun-alun dan taman Krido Anggo.
upati Yuni menyampaikan untuk Alun-alun nantinya tetap perlu dilakukan penertiban dari Satpol PP yang mengontrol dan mengatur pemakaian masker dan prokes bagi pengunjung.
“Termasuk PKL di sekitar Alun-alun malam hari sekarang sudah banyak sekali, luar biasa.Sekarang nongkrong, tapi tidak di alun-alunnya tapi di tembok sebelah sana,” ujarnya. Wardoyo
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/10/sragen-masuk-level-2-bupati-pastikan-hajatan-diperlonggar-resepsi-di-gedung-sudah-boleh/2/