JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Terpidana kasus suap terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni mantan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial akhirny dijebloskan ke rumah tahanan negara Klas 1, Medan, Kamis (7/10/2021).
Dalam kasus tersebut, M Syahrial terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 1,6 miliar agar perkaranya dihentikan.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, eksekusi Syahrial telah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tertanggal 20 September 2021.
“Yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Muhammad Syahrial dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara dua tahun,” ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Selain dijatuhi hukuman penjara, Syahrial juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan.
Dalam perkara ini, hakim mengatakan Syahrial terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Rp 1,6 miliar agar perkaranya dihentikan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama dua tahun. Denda sebesar Rp 100 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 bulan,” kata hakim, dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (20/9/2021).
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa KPK yang menuntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Syahrial dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/10/terpidana-suap-kpk-mantan-walikota-tanjungbalai-dieksekusi-ke-rutan-klas-1-medan/2/