JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Sidang kasus dugaan korupsi Perum Perindo di Kejaksaan Agung, Kamis (21/10/2021) kemarin sempat heboh.
Pasalnya, satu dari 7 orang saksi yang hendak diperiksa, berunisial IP, tiba-tiba kejang-kejang, dan akhirnya meninggal dunia di ruang pemeriksaan.
Salah satu saksi yang hendak diperiksa, berinisial IP tiba-tiba meninggal dunia di ruang pemeriksaan. Dia mendadak kejang-kejang dan tidak sadarkan diri sesaat baru masuk ruang pemeriksaan.
“Ketika penyidik sedang mempersiapkan (pemeriksaan), satu menit setelah saksi iP sedang duduk dan tim penyidik sedang mempersiapkan, saksi IP mengalami kejang-kejang dan kemudian mengalami sesak nafas dan tidak sadarkan diri,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer, Kamis (21/10/2021).
Leonard menyatakan penyidik saat itu tengah memeriksa 7 orang sebagai saksi.
IP menjadi salah satu saksi yang turut diperiksa di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Dijelaskan Leo, saksi IP mendatangi ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.04 WIB.
Ia pun dibawa ke ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangannya oleh penyidik.
Namun, penyidik dikagetkan tiba-tiba IP kejang sesaat masuk ruang pemeriksaan.
Penyidik pun langsung memanggil pihak keamanan dalam (Kamdal) untuk mengirimkan petugas medis di klinik Kejagung.
Ia menuturkan, petugas memberikan pertolongan dengan membawa tabung oksigen untuk membantu pernafasan IP yang mengalami kejang-kejang.
Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut penyebab meninggalnya IP.
“Telah diberikan bantuan pernafasan melalui mulut serta pijat dada pada bagian jantung,” jelasnya.
Hingga saat ini, saksi IP telah dibawa dengan ambulans ke Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa yang terletak di Jakarta Timur.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) pada periode 2016-2019.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar tersebut.
Ketiga tersangka itu adalah Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo bernama Wenny Prihatini, Direktur PT Kemilau Bintang Timur, Lalam Sarlam dan Direktur PT Prima Pangan Madani, Nabil M Basyuni.
“Tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” kata Leonard dalam keterangannya Kamis (21/10/2021).
Ia menyebutkan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/10/jalani-persidangan-saksi-dugaan-kasus-korupsi-perum-perindo-mendadak-kejang-kejang-dan-meninggal/2/