GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Novel Baswedan Laporkan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli ke Dewas KPK Terkait Pelanggaran Kode Etik

Lili Pintauli Siregar / tribunnews

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dan Rizka Anungnata melaporkan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK).

Laporan itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli, karena telah berkomunikasi dengan kontestan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Darno.

“LPS (Lili Pantauli Siregar) sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai, juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya,” kata Novel dan Rizka dalam suratnya, Kamis (21/10/2021).

Darno diduga meminta Lili Pintauli mempercepat penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah, yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Khairuddin, dalam pernyataannya, pernah mengaku bahwa ia memiliki bukti-bukti pertemuan antara Lili dan Darno.

Dalam sidang etik Dewan Pengawas sebelumnya, pelapor telah diminta melengkapi bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran  Lili dalam perkara Labura.

Saksi menyerahkan beberapa bukti pendukung kepada Sekretariat Dewas dan telah mendapatkan tanda terima pada 12 Agustus 2021.

Namun dalam Putusan Dewas Nomor 5/Dewas/Etik/07/2021 tertarihk 30 Agustus 2021,  pelapor melihat tidak ada fakta pemeriksaan klarifikasi atau fakta persidangan etik perihal Lili dalam di perkara Labura.

Karenanya, pelapor menyampaikan pengaduan ini kepada Dewas Pengawas.

“Selanjutnya kami mempercayakan kepada Dewan Pengawas KPK untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi, integritas organisasi KPK, dan Gerakan Pemberantasan Korupsi,” ujar Novel Baswedan.

www.tribunnews.com

 

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/10/diduga-langgar-kode-etik-lili-pintauli-dilaporkan-ke-dewan-pengawas-kpk/2/