JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Keberadaan pinjaman online (Pinjol) ilegal kini semakin meresahkan. Cukup banyak kasus serupa yang terjadi dan menimpa masyarakat.
Menghadapi hal itu, bahkan Bareskrim Polri, sampai harus membuat tim khusus untuk memberantasan pinjaman online ilegal.
Timsus itu sudah mulai beroperasi sejak awal September 2021. Hasilnya satu perusahaan Pinjol Ilegal digerebek dengan direktur dan 2 Penagih ditetapkan tersangka.
Selain itu, ada 29 karyawan dari PT ITN yang diamankan dari perusahaan Pinjol ilegal itu.
“Kami Dittipideksus sudah menugaskan tim khusus untuk membentuk tim khusus menangani pinjol,” terang Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen. Pol. Helmy Santika dilansir Humas Polri, Minggu (17/10/2021).
Ia menyebutkan, ada dua tim yang bekerja dalam timsus itu. Mereka bekerja di bawah koordinasi Wadirtipideksus, Kombes. Pol. Whisnu Hermawan.
“Ada dua tim yang sampai saat ini masih bekerja yang di bawah koordinasi oleh Pak Wadirtipideksus. Kemudian tim ini bekerja mencari informasi,” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Brigjen. Pol. Helmy Santika membeberkan timsus tidak bekerja bergantung pada laporan masyarakat. Menurutnya, merekalah yang aktif untuk mencari informasi seputar pinjol ilegal.
“Jadi selain adanya laporan, tetapi adanya juga kami mencari informasi,” ucapnya.
Timsus Bareskrim, telah mendeteksi sebuah aplikasi yang diduga merupakan pinjol ilegal. Aplikasi itu berinisial KKP.
Alasannya, aplikasi KKP yang diduga pinjol ilegal itu menawarkan pinjaman sebesar Rp 1 juta. Namun, kenyataannya, nasabah hanya menerima Rp 600 ribu. Ia belum bersedia membeberkan nama aplikasi ‘KKP’ itu.
“Diketahui, ada aplikasi. Ada sebuah aplikasi KKP, saya tidak sebutkan karena ini masih dalam pendalaman yang diduga merupakan memberikan jasa pinjaman online yang diduga ilegal,” jelasnya.
“Ini dia memberikan sebanyak Rp 1 juta, namun yang diterima oleh borrower tidak pure Rp 1 juta, melainkan sekitar Rp 600 ribu,” sambungnya.
Bareskrim Polri beserta jajaran menerima 371 laporan dari masyarakat mengenai pinjaman online ilegal selama 2020-2021. Dari ratusan laporan itu, 91 kasus di antaranya sudah berhasil diungkap.
“Bareskrim dan jajaran selama turun waktu 2020-2021 telah menerima laporan terkait pinjol sebanyak 371 laporan,” ujarnya.
“Dari 371 laporan ini sebanyak 91 sudah terungkap dan ada yang sudah di dalam tahap persidangan 8 kasus, selebihnya masih dalam pengembangan penyelidikan,” tutup Dirtipideksus Bareskrim. Wardoyo
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/10/polisi-terima-371-laporan-pinjol-ilegal-nan-mencekik-pinjam-rp-1-juta-hanya-terima-rp-600-000/2/