GROBOGAN.NEWS Kriminal

Mau Mengintip Gaji Host Wanita Situs Judi dan Prostitusi Online Per Malam? Ini Dia

Ilustrasi gaji / tempo.co

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Para host wanita dalam situs judi dan prostitusi online ternyata memiliki gaji yang lumayan besar.

Mengenai hal itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan, host wanita situs judi online dan live streaming asusila 19.love.me biasanya mendapatkan penghasilan 20 dolar AS atau sekitar Rp 280.000 per malam (kurs Rp 14.000 per dolar AS).

Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar perjudian dan prostitusi melalui live streaming melalui aplikasi atau situs 19.love.me.

Empat orang pelaku ditangkap. Aplikasi tersebut diketahui menyangkut masalah perjudian dan pornoaksi.

Berapa peredaran uang dalam praktik judi dan prostitusi online tersebut, hal itu dapat dilihat dari pendapatan yang diperoleh host wanita yang bekerja di sana.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan host wanita itu bisa mendapatkan penghasilan lebih besar daripada nominal tersebut tergantung lama durasi memandu klien di situs tersebut.

“Penggajiannya sistem persentase dari perolehan host selama tampil memandu klien (para pemasang). Kalau setiap hari/malam para host memperoleh 20 dolar As dikali 400 host = USD 8.000,” kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Sabtu (30/10/2021).

 

Ia mengatakan setiap host wanita hanya diperbolehkan tampil 3 jam per hari.

Situs 19.love.me sendiri memiliki ratusan host wanita yang dieksploitasi untuk tampil beradegan vulgar.

“Melakukan adegan seksi dan asusila dengan busana dan tanpa busana serta kadang beradegan dengan lawan jenis,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, para host wanita ini tersebar di seluruh Indonesia. Adapun pengelola dari situs 19.love.me diketahui berada di Filipina.

“Untuk bisa menjadi host harus melalui agen yang mendaftarkan diri mereka melalui admin 19.love.me yang bernama Luna, posisi ada di Filipina,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar perjudian dan prostitusi melalui live streaming melalui aplikasi atau situs 19.love.me

Total, ada 4 orang yang ditangkap pihak kepolisian.

“Kita berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian sekaligus tindak pidana pornografi yang melibatkan jaringan hampir di seluruh Indonesia. Saya ulangi hampir di seluruh Indonesia,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Adapun keempat tersangka yang ditangkap adalah PES (34), ER (26), CW (34), dan FC (25).

Mayoritas tersangka memiliki peran perekrut host wanita hingga pembuat rekening deposit atau penampung terkait bisnis kejahatan tersebut.

Menurut Andi, 19.love.me sejatinya merupakan situs yang menyajikan dua konten. Yakni, konten berisikan permainan perjudian hingga live streaming yang berisikan host wanita yang beradegan asusila.

“Dalam praktiknya, karena ini melibatkan konten pornoaksi, pelaku merekrut wanita yang dijadikan host. Dengan berpenampilan seksi dan bersedia untuk melakukan aksi tanpa busana serta beradegan asusila,” jelas Andi.

Lebih lanjut, Andi menyampaikan server atau admin situs tersebut telah terdeteksi berada di negara Filipina. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut.

“Diketahui bahwa servernya berada di luar negeri dan menggunakan nama domain yang berubah-ubah untuk pengaburan hingga sulit untuk dideteksi. Selain itu, mereka berkomunikasi dengan user di Indonesia dengan menggunakan nomor melalui aplikasi WA yang terdaftar di negara Filipina,” ujar dia.

Dalam penangkapan kali ini, penyidik juga menyita 32 buku rekening bank, 63 kartu ATM, 1 kartu kredit, 5 token BCA, 15 buah gawai HP, 4 buah laptop, 2 buah hardisk, 5 buah FD, 1 botol pelumas, hingga 6 pasang kostum atau lingerie.

Selain itu, penyidik juga menyita 2 set vibrator, satu buah dildo, 3 buah topeng, 2 set ring light, satu buah kursi show yang dimodifikasi khusus dan satu buah headset.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (1) dan (2) jo pasal 27 ayat (1) dan (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

www.tribunnews.com