JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Khawatir bakal mengurangi integritas sebagai lembaga pendidikan, Koalisi Kebebasan untuk Akademik menolak rencana Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang akan memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada Wakil Presiden, Ma’ruf Amin.
Menurut rencana, selain Ma’ruf Amin, gelar tersebut juga akan disematkan kepada Menteri BUMN, Erick Thohir.
Koalisi melihat, pemberian gelar honoris kausa kepada pejabat bisa mengurangi integritas kampus UNJ dan menumbuhkan konflik kepentingan dalam lingkungan Perguruan tinggi.
“Upaya penghapusan larangan pemberian gelar honors causa itu bentuk kejahatan legislasi karena melegitimasi tindakan pelanggaran hukum dengan memanfaatkan kewenangan yang dimiliki,” demikian keterangan Koalisi untuk Kebebasan Akademik, Sabtu (23/10/2021).
Koalisi mendukung langkah Aliansi Dosen UNJ yang konsisten menolak rencana pemberian gelar doktor honoris causa kepada pejabat, dalam hal ini Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir.
“Kami mengecam segala tindakan yang menghalangi Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta dalam menyampaikan kritik terhadap rencana pemberian gelar Doktor Honoris Causa,” demikian tulis koalisi yang terdiri dari 21 organisasi dan 15 individu ini.
Dua hari lalu, UNJ menggelar Sarasehan “Bedah Regulasi Pemberian Gelar Doktor Kehormatan” yang mengundang sejumlah pihak.
Dalam acara tersebut, Ketua Bidang Ikatan Alumni Universitas Negeri Jakarta (IKA UNJ) Yusherman meminta Rektor UNJ memberikan sanksi terhadap aliansi dosen yang menolak rencana pemberian gelar doktor honoris causa kepada pejabat.
Yusherman menilai, aliansi dosen UNJ telah membuka aib universitas ke publik, membuka narasi yang tidak baik didengar, mengecewakan, dan menzalimi Ma’ruf Amin dan Erick Thohir. Ia menuturkan, jika anggota aliansi tersebut tidak berstatus pegawai negeri sipil, sebaiknya dipecat. “Kalau PNS, mutasikan,” kata dia.
Menurut Yusherman, aliansi dosen UNJ juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980. Dalam Pasal 6 ayat (2), penilaian usul pemberian gelar oleh perguruan tinggi dan pertimbangan menteri pendidikan dan kebudayaan bersifat rahasia. Tetapi, kata Yusherman, pengusulan Ma’ruf Amin dan Erick Thohir malah bocor ke publik.
Anggota Aliansi Dosen UNJ, Ubedilah Badrun, menegaskan tidak punya niat mencoreng nama kampus. Jika perbedaan pendapat diperkarakan ke hukum, ia menilai justru kampus mengalami kemunduran.
Ubedilah juga menjelaskan bahwa pengusulan Ma’ruf dan Erick Thohir untuk diberi gelar doktor kehormatan juga tidak bisa dirahasiakan.
“Orang usul doktor honoris causa itu harus dari program studi kok. Maka dari prodi pasti tahu dong dosen. Jadi ini bukan sesuatu yang rahasia dimaksud PP itu. Kita merujuk pada UU yang lain,” ucap Ubedilah.
Koalisi untuk Kebebasan Akademik mengingatkan, kebebasan akademik diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. Insan akademis menyampaikan kebenaran sebagai bagian fungsi akademisnya.
Kritik oleh aliansi akademisi adalah gerbang pembuka, pembersihan lingkungan akademik dan upaya mengembalikan marwah dunia pendidikan sebagai pusaran akal sehat.
Pasal 62 dan 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi untuk otonomi. Namun, Koalisi mengingatkan bahwa otonomi yang diberikan tidak mutlak.
Otonomi di sini harus berpegang pada akuntabilitas publik, pertanggungjawaban, transparansi dan keterbukaan terhadap kritik dan perbaikan institusi pendidikan.
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/10/unj-akan-beri-gelar-doktor-honoris-causa-untuk-maruf-amin-koalisi-kebebasan-akademik-menolak/2/