GROBOGAN.NEWS Kriminal

Ditangkap Jadi Kurir Sabu, Irma Terancam 12 Tahun

ilustrasi sabu

MUSI RAWAS, GROBOGAN.NEWS – Irma (24), seorang pemuda warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura dibekuk polisi lantaran diduga menjadi kuris sabu pada Jumat (1/10/2021).

Tersangka dibekuk oleh personel Satnarkoba Polres Mura di Jalan Umum, Desa Tambangan, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), narkotika jenis sabu seberat 0.44 gram.

Selain barang haram yang disita petugas, petugas juga menyita satu unit sepeda motor merk Supra X warna hitam Nopol BH 5537 MN.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Irma warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu.

“Tersangka dibekuk, di Jalan Umum, Desa Tambangan, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, saat digeledah ditemukan dua bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.44 gram,” kata Herman sapaannya dilansir Humas Polri, Sabtu (2/10/2021)

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/143/x/2021/Sumsel/Res Narkoba tgl 01 oktober 2021.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka berada di Jalan Umum, Desa Tambangan, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka dan digelandang ke Polres Mura.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggota pun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/10/jadi-kurir-sabu-pemuda-bernama-irma-ditangkap-polisi-di-jalan-tambangan-terancam-12-tahun-penjara-ini-penampakannya/2/