GROBOGAN.NEWS Umum Pantura

Anggota DPRD Jateng Soroti Adminduk Pencatatan Nikah Siri

Jajaran anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng bersama jajaran Disdukcapil Kabupaten Pemalang, Jumat (15/10/2021), diskusi membahas soal pencatatan nikah siri.  Foto : Istimewa

PEMALANG, GROBOGAN.NEWSNikah siri saat ini ramai diperbincangkan. Kini, pasangan suami-istri yang nikah siri bisa dimasukkan ke satu kartu keluarga atau KK.

Di Jawa Tengah, pernikahan siri menjadi isu hangat dalam diskusi antara Komisi A DPRD Provinsi Jateng dan jajaran Disdukcapil Kabupaten Pemalang, Jumat (15/10/2021).

Hal itu lantaran adanya keputusan Kemendagri yang terkesan mengesahkan pernikahan siri, dengan menyetujui dan memfasilitasi pembuatan Kartu Keluarga (KK) dalam pernikahan siri.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pemalang Ni Wayan Asrini menjelaskan secara implementasi hukum anak dari pernikahan siri tidak mempunyai hak secara hukum. Selain itu, pernikahan siri tersebut juga bisa mempengaruhi psikologis anak.

“Secara otomatis, anak dari nikah siri tidak bisa menuntut waris secara hukum. Selain itu, apabila anak sudah dibuatkan akta saat lahir dan orangtuanya menyusul menikah kemudian, nanti bisa melalui pengesahan anak lewat pengadilan atau sidang isbat. Dengan kata lain, hal itu tidak saja melegalkan perkawinan tapi mengesahkan anaknya juga,” kata Asrini.

Sementara, Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Pemalang Rubed Hastono menjelaskan pula pernikahan siri sendiri dianggap perkawinan belum tercatat sesuai dengan regulasi kependudukan.

“Kalau dari Kemenag nikah siri ditulisnya belum kawin, kalau disini ditulisnya nikah belum tercatat. Intinya, fungsi kita mencatatkan, tidak menikahkan.” ujar Rubed, sembari menambahkan, dalam mengesahkan pernikahan siri ke disdukcapil membutuhkan 2 orang saksi saat menikah dan menunjukkan buku nikah.

Menanggapinya, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Muhammad Yunus selaku pimpinan rombongan mengatakan keputusan dari Kemendagri dan Disdukcapil terdapat beda pendapat.

“Komisi A juga ingin mengundang dari Kemenag dan Disdukcapil, supaya kalau ada beda pendapat lagi bisa ditemukan langsung dan dipahami titik tengahnya dimana, supaya tidak seperti ini lagi,” kata Yunus.

Anggota Komisi A lainnya, Sulistyorini, menganggap bahwa isu pernikahan siri yang sekarang sedang berkembang tidak usah diperpanjang lagi.

“Perkawinan siri kan perkawinan secara diam-diam, ini Kemendagri malah mengesahkan.  Padahal, masalah perkawinan yang sah saja masih banyak yang harus dipikirkan dan butuh banyak jalan keluar seperti kekerasan pada anak, kekerasan rumah tangga, dan sebagainya,” kata Sulistyorini.RIS