GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Tiga dari 4 Penembak Mati Ustadz di Tangerang Diringkus

ilustrasi penjara / tempo.co

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Setelah melakukan perburuan, akhirnya jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membekuk tiga orang dari empat tersangka pembunuhan ketua majelis taklim atau ustadz Marwan alias Alex di Tangerang beberapa waktu lalu.

Tiga orang yang berhasil diringkus itu masing-masing berinisial (M), (K) dan (S). Dalam aksinya, mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Dan kini, satu orang tersangka masih diburu.

“Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Yang baru ditangkap tiga orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dilansir Humas Polri, Rabu (29/9/2021).

“Tersangka (M) ini sebagai inisiatornya, (K) sebagai eksekutor dan kemudian (S) itu berperan sebagai joki yang menunggu (K) sampai selesai eksekusi dan melarikan diri,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka melakukan pembunuhan dengan cara penembakan lantaran adanya dendam pribadi terhadap korban.

“Hasil pemeriksaan, motifnya adalah dendam pribadi,” jelasnya.

Atas tindakannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/09/terancam-hukuman-mati-ini-penampakan-3-pelaku-penembak-mati-ustadz-di-tangerang-yang-setubuhi-istri-pelaku-di-hotel/2/