GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

KPK: Penyaluran Pegawai Nonaktif KPK ke BUMN Sudah Dikonsep Lama untuk Penguatan Simpul Antikorupsi di Lembaga Lain

Ilustrasi gedung KPK / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Para pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap rencana penyaluran mereka ke BUMN sebagai bentuk merendahkan marwah pegawai KPK.

Sebagaimana diketahui, salah satu pegawai KPK nonaktif, Novel Baswedan  mengatakan, mereka disodori dua surat, yaitu surat pengunduran diri dan surat permohonan kerja di BUMN. Hal itu menurut Novel, merupakan bentuk pelecehan terhadap marwah KPK.

Mengenai hal itu, Sekretaris Jenderal KPK,  Cahya Hardianto Harefa menyebut bahwa penyaluran kerja pegawai ke BUMN itu sebenarnya  sudah lama terkonsep.

Para pegawai yang disalurkan nantinya diharapkan dapat menjadi agen antikorupsi di institusi lain.

“Penyaluran kerja bagi pegawai KPK tersebut sebetulnya juga sesuai dengan program KPK yang telah lama dicanangkan, yaitu untuk menempatkan insan KPK sebagai agen-agen antikorupsi di berbagai instansi dan lembaga,” tutur Cahya dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).

Cahya meminta publik tidak berburuk sangka terhadap KPK.  Komisi antikorupsi menegaskan tidak mau mendepak pegawainya. 

Langkah itu diyakini baik karena bisa memberantas korupsi dari dalam instansi BUMN.

“Karena penyaluran kerja ini tentu memberikan manfaat langsung bagi pegawai yang bersangkutan, institusi kerja yang baru, juga bagi KPK sendiri untuk memperluas dan memperkuat
simpul antikorupsi di berbagai institusi,” kata Cahya.

Lebih lanjut, Cahya menjelaskan, proses penyaluran pegawai ini tidak sepenuhnya berdasar rekomendasi KPK. 

Perusahaan yang tertarik dengan pegawai KPK tetap melakukan tes sebelum bergabung.

“Untuk dapat bekerja di instansi tujuan, sepenuhnya akan mengikuti mekanisme dan
standar rekrutmen yang ditetapkan oleh instansi tersebut,” ujar Cahya.

www.tribunnews.com

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/09/polemik-penyaluran-pegawai-kpk-nonaktif-ke-bumn-kpk-untuk-perkuat-simpul-antikorupsi-di-lembaga-lain/