GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Kasus Suap Mantan Penyidik KPK, Robin Pattuju Berkali-kali Bawa Tas Penuh Uang dari Rumah Azis Syamsudin

Robi Pattuju / tempo.co

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS – Penanganan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju masih berlanjut.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (20/9/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terungkap bahwa AKP Robin ternyata sudah menyiapkan rumah aman.

Rumah tersebut untuk membahas kasus-kasus yang ia tangani dengan tersangka lain, pengacara Maskur Husein.

Hal itu terungkap dari kesaksian salah satu saksi Rizki Cinde, yang diperiksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).

“Waktu itu disampaikan hanya untuk tempat perkumpulan saja antara terdakwa Robin, Maskur, dan Agus Susanto,” kata Rizki Cinde saat ditanyai oleh jaksa penuntut umum (JPU) dikutip Tempo.co.

Rizki sendiri merupakan teman wanita dari Robin. Namun, ia sendiri mengaku tak tahu persis perkara apa saja yang dimaksud Robin.

Rizki mengatakan Robin hanya menyebut tengah mengurus kasus terkait pekerjaannya sebagai penyidik KPK.

Rizki berperan membantu Robin mencari lokasi safe house.

“Safe house dipilih yang dekat dengan money changer,” ujar Rizki.

Ia juga mengaku pernah diminta Robin menukar uang di money changer itu. Dari kesaksiannya, ia mengaku dua kali dimintai bantuan.

Pertama oleh Robin, dan kedua oleh Agus Susanto yang merupakan pihak swasta.

Meski begitu, Agus yang juga hadir sebagai saksi di persidangan itu, mengaku tak tahu-menahu soal istilah safe house.

“Saya tak mengerti masalah safe house itu. Yang jelas Saya mengikuti arahan dari Pak Robin. Ke mana beliau harus pergi, saya ikutin,” kata Agus.

 

Dalam persidangan hari ini, persidangan juga menghadirkan adik pacar Stepanus Robin Pattuju, Riefka Amalia.

Nama Riefka diketahui muncul sebagai pemilik rekening untuk mengumpulkan aliran uang dari para pejabat yang meminta pertolongan perkara kepada Robin.

Satu orang saksi tak hadir, yakni Agus Supriyadi yang juga merupakan pihak swasta.

 

Tas Penuh Uang

Sebelumnya, Robin juga menyamarkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin dengan isyarat Bapak Asuh.

Selain itu, Robin juga disebut kerap menyambangi kediaman Azis di Jalan Denpasar Jakarta untuk mengambil uang dalam tas atau goodie bag.

Setiap pulang dari kediaman Azis, Robin selalu membawa tas penuh uang dengan berbagai warna.

Diduga uang itu adalah yang rupiah dan dolar yang merupakan uang dari Azis sebagai kompensasi agar namanya tidak terseret sebagai tersangka atas kasus DAK Lampung.

Hal itu diungkap salah satu saksi Agus Susanto, rekan Robin, saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan tadi siang.

 

“(Mengantar Robin) ke rumah, kediaman dari bapak asuh beliau dan ke lapas Tangerang,” kata Agus saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

Agus mengkonfirmasi bahwa bapak asuh tersebut adalah Azis Syamsuddin. Menurut Agus, ia mengantarkan Robin bertemu dengan Azis sebanyak empat hingga lima kali pada medio 2020-2021.

Beberapa kali ia mengantar Robin langsung ke rumah Azis di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

Salah satunya, terjadi pada Agustus 2020. Saat itu dari PTIK, Agus mengantarkan Robin ke rumah Azis.

Agus sendiri mengaku selama mengantar Robin, dirinya tak ikut masuk ke dalam rumah dan menunggu di mobil. Hampir 15 menit Robin di dalam.

Saat kembali ke mobil, Agus menyebut Robin membawa kardus yang di dalamnya terdapat goodie bag warna hitam.

“Sepanjang jalan (pulang), beliau ada buka goodie bag, ternyata ada uang yang baru. Saya lihat waktu itu, ada uang warna hitam dan warna lain,” kata Agus

Ia mengaku tak tahu mata uang yang ia lihat saat itu. Robin hanya menjelaskan uang itu untuk membantu perkara Azis. Uang kemudian ditukarkan ke money changer.

Agus juga mengkonfirmasi bahwa ia mengantarkan lagi Robin bertemu Azis pada Februari 2021.

 

Menurut Agus, saat itu, rumah Azis sedang menerima banyak tamu karena tengah ada rapat DPP Partai Golkar. Ia pun parkir di seberang jalan. Kali ini Robin ikut menemaninya.

Setelah beberapa saat, Robin ditelepon dan diminta masuk ke dalam rumah. Robin kembali ke mobil dengan membawa goodie bag. Kali ini berwarna cokelat. Mereka pun kembali membawa uang tersebut ke money changer.

Jaksa KPK kemudian membacakan BAP Agus yang menyebut bahwa menurut Robin, uang tersebut berasal dari Azis Syamsuddin.

“Untuk bantu pengurusan perkara saudari Rita Widyasari yang sedang ditahan di lapas wanita dan anak di Tangerang,” kata salah satu jaksa.

Sebelumnya, nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diketahui muncul dalam dugaan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada Senin, 13 September 2021, Jaksa KPK menyebut Azis diduga memberikan uang kepada Robin Pattuju.

Saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial, Azis mengakui menyerahkan Rp 200 juta ke Robin. Namun, dia mengatakan uang itu adalah pinjaman.

 

“Bukan minta tapi pinjam, pinjaman saat itu persisnya atas permintaan beliau ada Rp 200 juta atau Rp 150 juta,” kata Azis.

KPK menyebut Azis dan rekannya memberikan duit Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu kepada Robin.

“Untuk mengurus perkara yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa dan Maskur Husain telah menerima sekitar Rp 3.099.887 dan US$ 36 ribu,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan.

 

Total Rp 11 Miliar

Uang dari Azis ini adalah bagian dari total Rp 11,025 miliar dan US$ 36 ribu yang diterima Robin bersama-sama pengacara asal Medan, Maskur Husain, dalam memainkan kasus di KPK.

Pemberian uang dari Azis diduga agar Robin, yang baru menjadi penyidik KPK pada 1 April 2019, mengatur perkara korupsi DAK Lampung Tengah dan tidak mengungkap keterlibatan Azis beserta Aliza yang merupakan tangan kanannya.

Dalam penyelidikan kasus itu pada 2020, KPK sempat memanggil Aliza untuk dimintai keterangan.

Keterlibatan Azis dan Aliza dalam perkara Dana Alokasi Khusus juga sempat terungkap dalam persidangan untuk terdakwa Bupati Lampung Tengah Mustafa pada Mei lalu.

 

Penyebutan nama Azis terungkap sewaktu pemeriksaan Mustafa sebagai terdakwa.

Mustafa saat itu menjalani sidang dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa terkait proyek Lampung Tengah sejumlah Rp 51 miliar.

Dalam persidangan, Mustafa mengakui terlibat dalam kasus lain. Ia mengungkapkan pernah diajak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Tengah A. Junaidi bertemu Azis pada 2017.

Menurut dokumen yang diperoleh Tempo, Mustafa dan Junaidi hendak mengurus Dana Alokasi Khusus untuk Lampung Tengah.

Azis menyatakan bisa membantu dan meminta komitmen fee sebesar 8 persen. Kala itu Azis menjabat Ketua Badan Anggaran DPR yang bermitra dengan Kementerian Keuangan.

Azis menyampaikan permintaan kepada Robin ihwal penyelidikan korupsi di Lampung Tengah. Permintaan itu direspon setelah Robin berdiskusi dengan Maskur Husain pada Agustus 2020.

Mereka disebut-sebut bersedia mengurus perkara yang melibatkan Azis dan Aliza. Mereka mematok tarif Rp 2 miliar untuk masing-masing orang.

Setelah setuju, Azis menyerahkan uang muka Rp 300 juta. Pada Agustus 2020, Azis kembali memberikan uang US$ 100 ribu ke Robin di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, pada akhir Agustus 2020 hingga Maret 2021, Robin kembali menerima sejumlah uang dari Azis dan Aliza dengan jumlah seluruhnya Sin$ 171.900.

Robin dan Maskur tidak hanya menerima uang dari Azis dan Aliza. Keduanya didakwa menerima uang dari 4 orang lainnya dengan tujuan serupa, yaitu mengurus perkara di KPK. Total KPK mendakwa Robin dan Maskur menerima total Rp 11 miliar.

www.tempo.co

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/09/kasus-korupsi-dan-suap-rp-115-miliar-mantan-kapolsek-gemolong-sragen-ternyata-sudah-siapkan-rumah-khusus-untuk-transaksi-dengan-pejabat-berperkara/2/