JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Pemerintah memang telah menurunkan status PPKM dari level 4 ke level 3 maupun 2. Namun demikian, para penumpang Kereta Api (KA) tidak secara spontan leluasa.
Pasalnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal mulai 24 Agustus 2021 belum berubah.
“KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021. Di mana syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Selasa (24/8/2021).
Apa saja yang harus dipersiapkan untuk naik KA? Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:
Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
“Syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, KAI secara konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat. Pada periode 17 sampai 23 Agustus, KAI telah menolak keberangkatan 3.439 calon pelanggan karena tidak sesuai persyaratan seperti berusia di bawah 12 tahun serta tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” kata Joni.
KAI mencatat jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode 17-23 Agustus sebanyak 129.915 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 18.559 pelanggan.
Adapun jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode seminggu sebelumnya yakni 10-16 Agustus 2021 yang sebanyak 17.757 pelanggan, pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada 17-23 Agustus turun 4,3 persen.
Guna mempercepat terbentuknya herd immunity, PT KAI menyediakan 16 stasiun untuk pelaksanaan vaksinasi gratis bagi pelanggan dan masyarakat. Pada periode 3 Juli sampai 23 Agustus 2021, total sebanyak 31.799 orang telah divaksin di stasiun. Redaksi
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/08/level-ppkm-turun-tapi-tunggu-syarat-naik-ka-masih-belum-berubah-lho/