GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Untuk Pengobatan Covid-19, BPOM Setujui Uji Klinis Ivermectin

Ilustrasi Covid-19

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS Ivermectin yang disebut-sebut dapat digunakan sebagai obat terapi pasien Covid-19 akhirnya mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kini tengah dilakukan uji klinis terhadap obat tersebut untuk mengetahui efektivitas dan keamanan penggunaan Ivermectin untuk obat terapi pasien Covid-19.

“Tentunya dengan penyerahan persetujuan pelaksanaan uji klinik (PPUK) ini uji klinik terhadap obat Ivermectin sebagai obat Covid-19 bisa segera dilakukan,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangan pers secara virtual di Jakarta, Senin (28/6/2021).

Penny menjelaskan persetujuan pelaksanaan uji klinik Ivermectin diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk kondisi persebaran penyakit, publikasi global mengenai penggunaan Ivermectin, dan panduan Organisasi Kesehatan Dunia mengenai pengobatan pasien Covid-19.

Uji klinik penggunaan Ivermectin dalam penanganan pasien Covid-19 rencananya dilakukan di delapan rumah sakit, yakni Rumah Sakit Persahabatan (Jakarta), Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso (Jakarta), Rumah Sakit Soedarso (Pontianak).

Kemudian Rumah Sakit Adam Malik (Medan), RSPAD Gatot Subroto (Jakarta), Rumah Sakit Angkatan Udara Dr. Esnawan Antariksa (Jakarta), Rumah Sakit Suyoto (Jakarta), dan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet (Jakarta).

“Apabila masyarakat membutuhkan obat ini dan tidak dapat ikut dalam uji klinik dokter, juga dapat memberikan obat ini dengan memperhatikan penggunaan sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui,” kata Penny.

BPOM sebelumnya menyatakan bahwa Ivermectin belum bisa disetujui digunakan dalam pengobatan pasien Covid-19 karena data uji klinik mengenai penggunaannya untuk mengobati infeksi virus corona belum tersedia.

Penny mengimbau warga tidak membeli Ivermectin secara bebas, termasuk membelinya melalui platform perniagaan via daring, tanpa lebih dulu berkonsultasi dengan dokter.

Menurut BPOM, Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan. Obat itu diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali.

Ivermectin tergolong obat keras yang pembeliannya harus dilakukan dengan resep dokter dan penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.

Penggunaan Ivermectin yang juga menjadi obat cacing itu tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka panjang dapat mengakibatkan efek samping.

Seperti nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/07/kabar-terbaru-bpom-setujui-uji-klinis-ivermectin-untuk-uji-penyembuhan-covid-19-ini-8-rumah-sakit-yang-diwacanakan-bakal-ditunjuk-pertama-kali-menggunakan/