TEMANGGUNG, GROBOGAN.NEWS– Pemerintah Republik Indonesia telah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
PPKM darurat ini berlaku di Jawa dan Bali guna menekan penyebaran kasus Covid-19.
Di Kabupaten Temanggung, untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas Polres Temanggung melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Temanggung.
“Kita lakukan penyekatan di dua jalur perbatasan dengan kabupaten lain di Pos Kaliampo dan Pos Rest Area Kledung,“ kata Kasatlantas Polres Temanggung, AKP Muhammad Fadhlan saat ditemui Rabu (7/7/2021).
Ditambahkannya, penyekatan di jalur perbatasan dilakukan dengan memeriksa setiap kendaraan yang akan masuk Kabupaten Temanggung. Bagi warga luar daerah yang hendak masuk Kabupaten Temanggung harus membawa surat bebas Covid-19.
“Jika tidak membawa surat bebas Covid-19, baik PCR maupun antigen, akan kita ambil tindakan tegas putar balik,“ tegasnya.
Selain penyekatan di jalur perbatasan, Satlantas Polres Temanggung bersama Dishub Temanggung mulai Rabu siang (7/7/2021) juga melakukan penyekatan di dua ruas jalan pintu masuk Kota Temanggung, yaitu di Jalan Suwandi Suwardi, tepatnya di Perempatan Terminal Temanggung dan jalan MT Haryono, di depan pertigaan Pandean.
“Kita pasang water barier di tengah jalan, tujuannya untuk meminimalisasi mobilitas warga yang akan masuk Kota Temanggung. Karena selama PPKM Darurat, mobilitas warga masih sangat tinggi,” terangnya.
Selama penyekatan, arus kendaraan yang akan masuk Kota Temanggung dialihkan agar tidak ada kepadatan di dalam kota
Penyekatan juga bertujuan agar masyarakat tetap berada di rumah dan mengurangi aktifitas di luar rumah.
“Saat ini hanya dua jalur ke dalam kota yang kita sekat, tetapi apabila dianggap perlu, dan aktifitas masyarakat masih ramai, tidak menutup kemungkinan akan kita tambah titik penyekatan,“ pungkasnya.RIS I LUS