GROBOGAN.NEWS Umum

Pelaksanaan Idul Adha di Sukoharjo Harus Patuhi SE Bupati, Ini Rinciannya

ilustrasi idul adha / tempo.co

SUKOHARJO, GROBOGAN.NEWS Pelaksanaan Idul Adha di Kabupaten Sukoharjo harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkab setempat, terutama selama masa PPKM Darurat.

Untuk kepentingan itu, Pemkab Sukoharjo sudah mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi aturan secara detail.

Melalui media sosial instagram @pemkabsukoharjo, Pemkab mengeluarkan SE Nomor 400/2089/2021 tentang penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dalam masa PPKM Darurat, Kamis (8/7/2021).

Ketentuan tersebut berisi ditiadakannya malam takbiran di masjid/musala ataupun takbiran keliling.

Kemudian ditiadakannya salat hari raya Idul Adha di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan, atau tempat umum lainnya. Salat Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing.

Untuk peraturan pelaksanaan kurban, penyembelihan hewan kurban hanya dapat dilakukan pada tanggal 21-23 Juli 2021, dimulai satu hari setelah salat Idul Adha.

Pemotongan hewan kurban diutamakan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R).

 

Nah, karena terbatasnya RPH-R di wilayah Sukoharjo, maka bagi dusun yang tidak berstatus zona merah, boleh melakukan pemotongan hewan kurban di wilayah masing-masing.

 

Tentu saja dengan beberapa syarat yaitu area dilaksanakannya penyembelihan harus luas sehingga para panitia dapat saling menjaga jarak.

 

Kemudian jumlah panitia penyembelihan dibatasi seminimal mungkin, serta panitia yang dipilih harus dalam kondisi sehat dan selalu memakai masker. Lalu, masyarakat selain panitia dilarang ikut menonton dan dilarang mengadakan acara masak-memasak di lokasi penyembelihan daging.

Lebih detailnya, diatur pula mengenai penerapan prokes yang benar bagi panitia dan petugas pemotongan daging. Penerapan yang benar yaitu harus dicek suhu badan dan harus mencuci tangan serta mengenakan sarung tangan sekali pakai.

Panitia harus mengenakan baju atau kaos berlengan panjang, kemudian petugas yang menyembelih, menguliti, serta mencacah daging harus dibedakan.

Jangan lupa, bagi panitia dan petugas setelah selesai menyembelih dan membagikan daging, harus membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu dengan keluarga masing-masing.

Dalam hal penerapan kebersihan alat, panitia harus membersihkan dan mendisinfeksi peralatan sebelum dan sesudah digunakan.

Kemudian harus menerapkan sistem satu orang satu alat, akan tetapi, jika terpaksa alat penyembelihan harus dipinjam, maka wajib di disinfeksi terlebih dahulu. Elysa Indriyani

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/07/masuk-zona-merah-covid-19-ini-ketentuan-pelaksanaan-idul-adha-di-sukoharjo/