GROBOGAN.NEWS Umum Magelang

Nekat Langgar Aturan PPKM Darurat, Acara Resepsi Pernikahan di Kecamatan Borobudur Dihentikan

Petugas gabungan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Magelang saat melaksanakan penindakan tegas penghentian acara resepsi pernikahan di wilayah Kecamatan Borobudur. IST

MAGELANG, GROBOGAN.NEWS-Penegakan peraturan disiplin protokol kesehatan serta peraturan kedisiplinan selama pelaksanaan PPKM Darurat terus digencarkan.

Seperti yang dilakukan Satgas Covid-19 Kabupaten Magelang. Dengan tegas, petugas Satgas Covid-19 di  Kecamatan Borobudur menghentikan sebuah kegiatan resepsi pernikahan setelah terbukti melanggar disiplin prokes dan peraturan PPKM Darurat.

Acara resepsi yang dihentikan yakni digelar salah seorang di Kecamatan Borobudur di Balai Ekonomi Desa (Balkondes) Ngadiharjo, Kecamatan Borobudur, Magelang, pada Sabtu (10/7/2021) kemarin.

Kapolsek Borobudur AKP Sigit Asnawi, SH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya bersama tim satgas Covid-19, Kecamatan Borobudur, telah menghentikan resepsi pernikahan di Balkondes Ngadiharjo.

Menurut dia, penghentian tersebut karena dinilai melanggar aturan prokes dan PPKM darurat.

“Iya benar kami bersama tim Satgas Covid-19, Kevcamatan Borobudur menghentikan kegiatan tersebut karena melanggar aturan PPKM darurat,” terang dia.

Kapolsek mengungkapkan awal dari penghentian yang digelar warga itu adanya informasi dari masyarakat.

“Setelah kita sampai di lokasi, kita dapati acara resepsi itu melanggar prokes, yakni adanya kerumunan yang melebihi aturan,” kata Sigit.

Setelah dilakukan pendekatan persuasif dengan perangkat desa setempat dan panitia serta yang punya hajat, akhirnya acara resepsi tersebut dihentikan.

“Setelah kita beri penjelasan, baik panitia maupun yang bersangkutan bisa menerima, dan acara tidak dilanjutkan,” ungkapnya.

Sigit menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan dari pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

“Tunda dulu kegiatan masyarakat, seperti resepsi, acara keagamaan, maupun kesenian. Karena kegiatan-kegiatan tersebut bisa menimbulkan kerumunan yang mengakibatkan tingkat penyebaran virus Covid-19 makin tinggi,” himbaunya.

Perlu diketahui Instruksi Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2021 di masa PPKM Darurat di larang melaksankan hajatan yg dpt mendatangkan kerumunan massa hanya di batasi 10 orang saja sehingga tdk menimbulkan klaster baru penyebaran Virus Covid 19.

Maka dari itu acara Resepsi dan kegiatan masyarakat lainya yang melebihi aturan dapat dibubarkan.LUS