JAKARTA, GROBOGAN.NEWS-Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengajak masyarakaat untuk berdisiplin menjalankan disiplin protokol kesehatan secara ketat di masa pemberlakuan PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021.
Dia mengatakan, disiplin dan kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci dalam menangani pandemi Covid-19 yang kini sedang melonjak.
“Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan, dan upaya kolektif dari kita semua agar Covid-19 dapat diredam,” ujarnya, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.
Selain penguatan pelaksanaan protokol kesehatan, Menko Airlangga mengatakan pemerintah juga terus berupaya dalam menyediakan vaksin Covid-19 dan pencapaian target vaksinasi satu juta per hari mengejar herd immunity.
“Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita berikhtiar serius dan harus kompak untuk mengerem penyebaran Covid-19,” lanjut Airlangga.
Dibanding dengan PPKM sebelumnya, PPKM Darurat ini memiliki aturan dan penegakan yang lebih ketat. Airlangga mengatakan, PPKM Darurat diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat serta didukung partisipasi aktif aparat penegak hukum.
“Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro “Darurat” mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum,” ujarnya dalam akun Instagram resminya @airlanggahartarto_official.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menegaskan bahwa kebijakan PPKM Darurat itu diambil untuk keselamatan bangsa Indonesia di tengah situasi lonjakan pandemi yang terjadi saat ini.
“Seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini,” ujarnya.
Senada dengan itu, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, menyambut baik upaya pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat tersebut.
Pasalnya, melihat kondisi pandemi di Indonesia saat ini maka perlu adanya penguatan dan penegasan aturan.
“Saya kira PPKM Darurat ini harus segera dilakukan dengan pengawasan yang ketat agar tidak banyak pelanggaran. Selain itu, dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 saat ini, pemerintah harus menerapkan law enforcement agar masyarakat jera dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat,” ujar Trubus. Suhamdani