JAKARTA, GROBOGAN.NEWS– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta selama dilaksanakannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM Darurat) tanggal 3 – 20 Juli 2021, aparatur sipil negara (ASN) di sektor non esensial diwajibkan 100 persen kerja dari rumah.
“Pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan PPKM Darurat pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya secara penuh atau 100 persen dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan,” kata Tjahjo dalam surat edaran yang diterbitkan Jumat (2/7/2021).
Jika ada alasan penting dan mendesak yang memerlukan kehadiran pegawai di kantor, pejabat pembina kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pegawai yang hadir.
ASN yang melakukan tugas layanan pemerintah yang berkaitan dengan sektor esensial melaksanakan tugas kedinasan di kantor, dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen.
Kemudian ASN yang bertugas di sektor kritikal melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.
Dalam edarannya, Menpan RB Tjahjo mengatakan kegiatan layanan pemerintah pada sektor-sektor esensial dan kritikal berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor tetap mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Tjahjo.
Tjahjo juga meminta pejabat pembina kepegawaian pada kementerian, lembaga, daerah agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai.
Kemudian melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
PPK juga diminta menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.
Lalu membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan, dan memastikan output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupung luring tetap sesuai standar yang ditetapkan.
Surat edaran tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.