PURWODADI, GROBOGAN.NEWS-Kedisiplinan dalam mematuhi protokol kesehatan telah menjadi kebutuhan dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum juga usai.
Di sisi lain, untuk penanganan kasus Covid-19 serta memutus mata rantai penularan Covid-19 dibutuhkan kerjasama dan sinergi yang kuat dari seluruh elemen masyarakat.
Saat ini, Pemerintah Republik Indonesia telah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
PPKM darurat ini berlaku di Jawa dan Bali guna menekan penyebaran kasus Covid-19.
PPKM Darurat ini telah diterapkan di 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 atau yang paling ketat penerapannya, termasuk di Kabupaten Grobogan.
Kebijakan ini diterapkan menjadi upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus meluas.
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi mengimbau kepada seluruh kepala desa se Kecamatan Purwodadi agar melakukan aksi nyata dalam penerapan PPKM Darurat di masing-masing daerahnya.
Usai apel siaga PPKM Darurat di Kelurahan Purwodadi, AKBP Benny Setyowadi memberikan arahannya kepada para kepala desa tersebut.
“Ibu Bupati Grobogan dalam apel siaga tadi sudah menyampaikan secara tegas tentang poin-poin dalam penerapan PPKM Darurat yang berlaku di Kabupaten Grobogan,” terang Kapolres AKBP Benny.
“Kami harapkan ini nanti tidak menguap begitu saja. Dengan kata lain, instruksi yang disampaikan tadi tidak hanya masuk telinga kiri, keluar telinga kanan, sehingga penerapan ini tidak hanya sebagai seremonial saja, melainkan aksi yang nyata,” sambung AKBP Benny lebih lanjut.
Bahkan, dalam penjelasannya, akan ditunjuk desa yang dapat dijadikan percontohan dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini.
Sehingga seluruh desa akan diharapkan, diwajibkan, dan diharuskan untuk setidaknya untuk dilaksanakan.
“Seluruh desa diharapkan, diwajibkan, dan diharuskan. Bayangkan ini, sudah diharapkan dan diwajibkan, juga diharuskan untuk melaksanakan penerapan PPKM Darurat ini jika tidak melakukannya maka akan diberikan sanksi,” jelas AKBP Benny.
Kapolres juga menegaskan ini semua adalah kerja bersama. Tidak hanya diharuskan kepada aparatur pemerintah desa saja. Semua elemen masyarakat harus digerakkan untuk ikut serta menerapkan PPKM Darurat ini.
“Ini bukan hanya kerja Bapak/Ibu semuanya. Tetapi ini kerja kita bersama. Elemen masyarakat harus dirangkul, kita gerakkan untuk membanggun dan mengoptimalkan PPKM Darurat di kelurahan atau desa masing-masing,” jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa SE Bupati Grobogan tentang penerapan PPKM Darurat sudah tersedia sehingga kades bersama perangkatnya serta elemen masyarakat dapat mengoptimalkannya.
Dengan optimalnya PPKM itu, kata Kapolres, nantinya dapat menjadi ujung tombak pelaksanaan PPKM Darurat. Bahkan, Kapolres mengingatkan agar semua kegiatan yang dapat mengundang kerumunan agar dihentikan dulu.
“Sekali lagi saya ingatkan, semua kegiatan kita hentikan dulu. PPKM Darurat ini yang diterapkan secara nasional dari tanggal 3-20 Juli 2021 ini akan selesai dengan catatan angka kasus Covid-19 turun,” jelas AKBP Benny.
Jika tidak tertib, Kapolres mengingatkan, maka nantinya akan ada PPKM Darurat pada tahap selanjutnya.
“Kalau tidak tertib maka angka Covid-19 kembali tinggi, maka kasihan masyarakat juga jika PPKM Darurat berlanjut lagi di tahap selanjutnya. Maka dari itu, kita harus sabar dulu sampai tanggal 20 sampai kita bisa turunkan angka Covid-19. Kerja ini bukan ringan dan bukan besar,” ujar Kapolres.
AKBP Benny menganalogikan pekerjaan ini akan ringan jika sema aparatur pemerintahan di desa melakukan komitmen dengan sungguh-sungguh dan berkomunikasi dengan baik.
“Akan menjadi berat jika kita semua bekerja dengan setengah hati. Jangan khawatir kalau ada suara-suara dari masyarakat, prinsip kita itu keselamatan warga itu nomor satu. Komitmen untuk menyelamatkan nyawa, tidak hanya untuk Bapak atau Ibu saja, tetapi juga untuk warga,” jelasnya.
Bahkan, ketika ada info terkait adanya kegiatan yang mengundang keramaian, peran para kades dibutuhkan untuk mengedukasi mereka agar menurut dan mau menunda pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Bapak Ibu tidak sendirian dalam menghadapi hal itu. Ada jajaran dari koramil maupun polsek, Satpol PP, Kodim, Polres. Semua siap akan membantu bapak ibu semua. Kita sengkuyung bareng-bareng,” tegasnya.
Pemilihan Kecamatan Purwodadi sebagai kegiatan pertama yang diarahkan Kapolres Grobogan AKBP Benny untuk menggerakkan peran serta para kades lantaran angka Covid-19 tertinggi di Kabupaen Grobogan ada di Kecamatan Purwodadi.
“Ayo kita kurangi mobilitas. Apalagi Bapak-Ibu di Kecamatan Purwodadi yang mempunyai obyek vital seperti pasar dan tempat publik lainnya. Jika ditemukan masyarakat yang masih ngeyel, langsung koordinasikan kepada kami, kita keroyok bareng-bareng,” pungkas Kapolres.
Sosialisasi Protokol Kesehatan Terus Digencarkan
Sebelumnya, Bupati Grobogan Sri Sumarni juga meminta kepada masyarakat agar jangan berhenti menyosialisasikan protokol kesehatan bukan hanya sebagai anjuran, tetapi untuk kebutuhan masyarakat.
Bahkan, kepada Satgas Covid-19 di masing-masing desa agar mengajak semua lembaga, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan ibu-ibu PKK dan seluruh elemen masyarakat untuk jadi teladan, pelopor untuk mengingatkan masyarakat pentingnya menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat.
Dijelaskan lebih detail oleh Sri Sumarni, jika suatu desa ada masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19, pihak desa harus tegas melakukan lockdown saat itu juga.
“Apabila ada masyarakat yang keras kepala dan menolak untuk diisolasi, harus dipaksa menjalani isolasi mandiri. Isolasi mandiri dapat di rumah maupun tempat isolasi terpusat yang disiapkan masing-masing pemerintah desa,” kata Bupati.
Lebih detail, Sri Sumarni menegaskan, kepada jajarannya bahwa kerja keras belum cukup sebab ujian demi ujian masih harus dilakukan.
Pihaknya meminta masyarakat tidak boleh bosan dan pasrah. Terlebih Grobogan masih dalam keadaan Covid-19 masuk zona merah.
“Saya tegaskan semua sudah berjanji dalam sumpah (jabatan) untuk melindungi dan melayani masyarakat dengan segala resikonya. Lakukan dengan semangat dan ikhlas. Grobogan masuk dalam wilayah dari 13 wilayah di Jateng yang harus melakukan PPKM Darurat,” tegas Sri Sumarni lebih lanjut.
SE Bupati Nomor 360/274/2021
Pada bagian lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan Moh. Soemarsono menyatakan, dalam melaksanakan PPKM Darurat, Pemerintah Kabupaten Grobogan pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 360/274/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease (Covid) 19.
Ia menyebutkan, ada 20 poin yang diterapkan dalam PPKM Darurat tersebut. Penerapan yang dimaksud antara lain kegiatan belajar-mengajar dari tingkat TK-Perguruan Tinggi dilakukan secara daring atau online dan pemberlakuan WFH 100 persen untuk sektor nonesensial.
Sementara untuk sektor esensial, pemberlakuan staf untuk WFO atau bekerja dari kantor sebanyak 25-100 persen tergantung masing-masing sektor.
“Untuk sektor keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, komunikasi, perhotelan, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen staf bekerja di kantor,” terang Sekda Grobogan.
Lebih detail, Moh. Sumarsono menambahkan, di sektor pemerintahan yang melakukan tugas pelayanan publik yang tidak dapat ditunda diberlakukan 25 persen staf bekerja dari rumah.
Sedangkan di sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri yang bergerak di bidang pemenuhan bahan pokok dan sebagainya diberlakukan 100 persen staf bekerja di kantor.
Beberapa poin lainnya yakni pada sektor perdagangan dimana untuk pasar rakyat dibatasi hingga pukul 14.00 WIB. Sementara, untuk pasar yang beroperasi di malam hari diberlakukan hingga pukul 08.00 WIB.
Sementara untuk pasar modern seperti swalayan, minimarket, warung kelontong, supermarket dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00 WIB.
Untuk pedagang kaki lima, baik yang berdiri di atas tanah sendiri, lapak atau di pusat perbelanjaan dibatasi operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB dan hanya berlaku delivery atau take away dan tidak diperkenankan dine in.
“Pelaksanaan kegiatan konstruksi diberlakukan 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Untuk tempat ibadah ditutup sementara, warga bisa beribadah di rumah masing-masing. Tempat rekreasi dan hiburan malam seperti karaoke, dan sejenisnya serta tempat publik seperti lapangan atau taman ditutup,” jelas Sekda Grobogan.
Soemarsono menambahkan, untuk kegiatan pertemuan yang menimbulkan kerumunan, termasuk hajatan atau resepsi pernikahan atau kegiatan lain yang sejenis dilarang.
Di sisi lain, untuk kegiatan ijab kabul atau pemberkatan pernikahan boleh dilaksanakan dengan mengikuti aturan Kemenag, dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan dihadiri perwakilan keluarga maksimal 10 orang.
“Untuk masyarakat dari luar wilayah aglomerasi Kedungsapur yang akan masuk Kabupaten Grobogan diharuskan membawa bukti telah vaksinasi minimal vaksinasi pertama, bukti swab dengan hasil negatif pada H-1 dan hal ini dikecualikan pada kartu vaksin untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang,” terang dia.
Moh. Soemarsono pun menyampaikan, Pemkab Grobogan memerintahkan kepada seluruh instansi terkait mulai dari tingkat kecamatan sampai RT RW untuk menyosialisasikan PPKM Darurat ini kepada masyarakat dengan harapan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Grobogan dapat ditekan atau menurun.
“Kembali kami tekankan masyarakat untuk benar-benar mematuhi disiplin protokol kesehatan. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker,” tandas Sekda Grobogan.RIS I TBR I ARY