TEMANGGUNG, GROBOGAN.NEWS-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terus berjalan sejak diberlakukan pada 3 Juli 2021, di tengah melonjaknya kasus Covid-19.
Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Temanggung terus mengalami perkembangan setiap waktunya.
Tim terpadu penegakan PPKM Darurat Kabupaten Temanggung menambah titik penyekatan menuju Kota Temanggung dan juga tempat-tempat keramaian.
Penambahan tersebut dilakukan di simpang empat Alun-alun Temanggung. Kendaraan, baik roda dua atau empat yang menuju jantung Kota Tembakau tersebut dialihkan.
Kasatlantas Polres Temanggung AKP Fadhlan, Minggu (11/7/2021) mengatakan sebelumnya penyekatan telah dilakukan di dua titik, yakni di Terminal Madureso dan Jalan MT Haryono (Pandean).
Ia menuturkan, penambahan titik penyekatan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang dinilai masih tinggi. Karena masih banyak ditemukan masyarkat memanfaatkan jalur-jalur tikus.
“Kita harapkan dengan penambahan titik pembatasan akses jalan ini, bisa meredam mobilitas warga, termasuk penyekatan di jalan masuk dan perbatasan Kabupaten Temanggung di Kledung dan Kaliampo Kecamatan Pringsurat,” katanya.
Fadhlan menyebutkan, hingga hari ini terdapat 147 kendaraan roda empat dan 65 kendaraan roda dua telah diputarbalikkan. Semua kendaraan yang dipaksa putar balik tersebut adalah mereka yang tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19 maupun tidak memiliki kepentingan yang mendesak.
“Intinya kita pada PPKM kali ini tidak seperti sebelum-sebelumnya, kita siang malam akan menindak tegas siapa saja yang melanggar. Jadi kalau mau masuk atau melewati Kabupaten Temanggung silahkan disiapkan terlebih dahulu surat keterangan bebas Covidnya, baik PCR atau antigen, baru bisa melintas,” tegasnya.LUS I RIS