GROBOGAN.NEWS Umum Magelang

Adi Waryanto Tegaskan Bahwa WFH Bukan Berarti Libur

Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto.saat memimpin apel pagi secara daring dari ruang Command Center, Senin (12/7/2021) kemarin. IST

MAGELANG, GROBOGAN.NEWS-Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang ditekankan untuk mematuhi instruksi Bupati Zaenal Arifin tentang PPKM Darurat.

Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto.saat memimpin apel pagi secara daring dari ruang Command Center, Senin (12/7/2021) kemarin.

Ditegaskan oleh Adi Waryanto, meski ada penerapan kebijakan WFH (work from home), bukan berarti ASN libur, namun tetap terkoneksi dengan perangkat komunikasi sehingga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Apel pagi sebagai media positif bagi kinerja ASN,” ujarnya.

“Selain itu mari bersama-sama menjalankan gerakan Eling Lan Ngelingke, ikut serta memperketat disiplin 5M,” pesan Adi.

Pemerintah Kabupaten Magelang kembali mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti apel pagi. Jika sebelum pandemi Covid-19 apel digelar setiap pagi di hari kerja, kali ini apel digelar tiap Senin pagi secara daring.

Tujuannya agar ASN Pemkab Magelang memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan masyarakat, serta ketaatan terhadap ideologi pancasila dan UUD 1945.

Selain Apel pagi setiap hari Senin, setiap minggunya juga memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada pukul 10.00 WIB.

Serta membacakan naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat pada pukul 10.00 WIB.

“Pelaksanaan giat tsb diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai baik yang WFH (work from home) maupun WFO (work from office) di lingkungan kantor masing-masing secara langsung dan daring dengan menerapkan prokes ketat memperhatikan jumlah peserta, jaga jarak aman,” imbuh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang Eko Tavip Haryanto saat dihubungi, Senin (12/7/2021).

Eko menjelaskan hal ini dilaksanakan sesuai SE Menpan RB No.B/86/M.KT.00/2021 tgl 14 Juni 2021, SE Gubernur, SE Bupati dan SE Sekda Nomor 420.2/1936/22/2021 tentang Imbauan Pelaksanaan Apel Pagi, Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Pembacaan Naskah Pancasila di Lingkungan Instansi Pemkab Magelang yang berlaku sejak 1 Juli 2021.

“Hasil evaluasi pelaksanaannya yang telah berjalan kurang lebih seminggu ini kami pantau cukup baik walaupun sikon masih pandemi Covid-19 yang semakin meningkat. Tapi teman-teman ASN tetap semangat meningkatkan kinerja dan melayani masyarakat secara optimal,” pungkasnya.RIS